Bakal Ada Regulasi Soal Ojek Online, Pemerintah Tabrak Undang-undang?

12 Januari 2019 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kolaborasi Go-Jek dan Kementerian Perhubungan mengadakan pelatihan safety riding. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kolaborasi Go-Jek dan Kementerian Perhubungan mengadakan pelatihan safety riding. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan tengah menggodok regulasi untuk ojek online. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan aturan soal ojek online ini ditargetkan rampung pada Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Namun jika menilik Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, kendaraan roda dua seharusnya dilarang untuk dijadikan transportasi umum baik untuk orang maupun barang.
Lantas, apakah aturan yang akan dibuat ini melanggar UU?
Budi Karya menampik bahwa pembuatan regulasi tentang ojek online ini menabrak UU. Dia pun menjelaskan untuk membuat aturan transportasi online roda dua ini, pemerintah melakukan diskresi.
"(Jadi diskresi) satu tindakan dimana sudah banyak kegiatan di masyarakat dan kegiatan itu harus diatur. Untuk itu menteri memiliki hak memberikan aturan yang namanya diskresi agar kegiatan masyarakat itu berlangsung dengan baik," ungkapnya di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1).
Menteri Perhubungan, Budi Karya saat memberikan pidato di acara Silatnas, Jiexpo, Kemayoran. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan, Budi Karya saat memberikan pidato di acara Silatnas, Jiexpo, Kemayoran. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Adapun berdasar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya pasal 1 ayat 9 dijelaskan bahwa diskresi adalah keputusan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, atau adanya stagnasi pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Artinya, rencana penggodokan regulasi tersebut bisa dilakukan mengingat saat ini transportasi online ternyata berkembang menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat. Budi Karya berkomitmen nantinya dalam setiap pembahasan pembentukan aturan ini pihaknya akan melibatkan seluruh pihak termasuk asosiasi driver.
“Jadi aturan ini kita buat, mengundang aliansi dan asosiasi kelompok. Mereka kami undang untuk memberikan masukan,” tandasnya.