Bakal Punya Perda Zonasi, Pemprov DKI Bebas Manfaatkan Laut

9 September 2017 11:15 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bermain kano di laut Pulau Natuna (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Bermain kano di laut Pulau Natuna (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta tahun ini akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Zonasi Laut. Perda ini penting bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memanfaatkan ruang laut.
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut telah mendorong seluruh pemerintah provinsi untuk segera membuat Perda terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Dirjen PRL KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi menyebut tahun ini ada 12 provinsi yang telah menyusun Perda Zonasi Laut, salah satunya adalah DKI Jakarta.
"Tahun ini kita selesaikan 12 provinsi yang sudah masuk. Insyaallah tahun depan 34 provinsi selesai," ungkap Brahmantya saat diskusi terbatas di Penang Bistro, Jumat (8/9).
Ke-12 provinsi tersebut adalah Sulawesi Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Banten, DKI Jakarta, Lampung dan Kalimantan Utara. Brahmantya menambahkan, saat ini, baru ada 1 provinsi yang sudah memiliki Perda Zonasi Laut yaitu Sulawesi Utara.
Tim kumparan berlayar ke tengah laut. (Foto: Stephanie Elia/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tim kumparan berlayar ke tengah laut. (Foto: Stephanie Elia/kumparan)
ADVERTISEMENT
"Yang sudah diperdakan baru satu, yaitu Sulawesi Utara," imbuhnya.
KKP telah mengirimkan hingga sebanyak lima kali surat kepada berbagai pemerintahan provinsi untuk segera membuat Perda RZWP3K. Apalagi, RZWP3K telah diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Berdasarkan UU tersebut, Pemerintah Daerah wajib menyusun RZWP3K Provinsi dan Kabupaten.
Sedangkan dalam penyusunan RZWP3K itu bila diberlakukan dengan Perda, maka akan berlaku selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali dalam jangka waktu lima tahun. RZWP3K di antaranya memuat berbagai aspek seperti pengalokasian ruang dalam kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu dan alur laut, hingga penetapan prioritas kawasan laut untuk tujuan konservasi sosial budaya, ekonomi, transportasi laut, industri strategis, serta pertahanan dan keamanan.
ADVERTISEMENT
"Kita peringatkan dulu, sebenarnya mereka juga yang rugi sendiri. Manfaatnya apa? daerah bisa membantu pemerintah pusat untuk melindungi koral, konservasi, pemanfaaatan kelautan yang berkelanjutan," sebutnya.