Bank Mandiri Akan Laporkan Penyebar Hoaks Penggelapan Dana Rp 800 T

30 Agustus 2019 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas, paparkan bukti-bukti hoax terkait transfer dana Rp 800 triliun. Foto: Elsa Toruan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas, paparkan bukti-bukti hoax terkait transfer dana Rp 800 triliun. Foto: Elsa Toruan/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) membeberkan bukti-bukti baru terkait informasi hoaks adanya penggelapan dana milik salah satu warga asal Swedia, Michael Olsson. Adapun Olsson mengaku memiliki dana Rp 800 triliun di Bank Mandiri.
ADVERTISEMENT
Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas, menyebut bahwa perusahaan tempat Olsson bekerja, PT Shield Solution Security, tercatat sebagai nasabah kreditnya. Namun, status pembayaran cicilan kredit perusahaan tersebut tergolong macet alias menunggak.
“Penerima uang itu kan pegawai di PT Shield Solution Security, ternyata nasabah kredit kami. Bukan pemilik dana. Kreditnya Rp 5 miliar dan untuk modal kerja,” katanya saat ditemui di Plaza Mandiri, Jakarta, Jumat (30/8).
Rohan menjelaskan, status pembayaran kredit PT Shield Solution Security di tahap call 2 C. Sebentar lagi, status ini akan meningkat menjadi call 3 yang berarti menunggak. Adapun pengajuan kredit ini, papar Rohan, baru di tahun ini.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas, paparkan bukti-bukti hoax terkait transfer dana Rp 800 triliun. Foto: Elsa Toruan/kumparan
“Iya sudah jatuh tempo, belum bayar. Kreditnya macet. Itu call 2 c, sebentar lagi sudah ditetapkan call 3,” katanya.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Rohan menduga penunggakan ini ada kaitannya dengan hoaks yang disebar oleh Olsson. Karenanya, pihaknya mengaku akan menyelidiki hal tersebut.
Selain itu, Rohan menegaskan akan segera melaporkan perusahaan PT Shield Solution Security dan Michael Olsson secepatnya ke Kepolisian. Keduanya pun tak hanya akan dilaporkan dengan pasal penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik, tapi juga yang berkaitan dengan pasal-pasal perbankan.
“Bukan indikasi lagi, tapi mereka memang tidak mau bayar. Makanya kita akan periksa keterkaitannya dan laporkan,” tambahnya.