news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bank Mandiri Beberkan Kasus Penyimpangan Kredit Tirta Amarta Rp 1,83 T

21 Mei 2018 22:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bank Mandiri. (Foto: REUTERS/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Bank Mandiri. (Foto: REUTERS/Beawiharta)
ADVERTISEMENT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk angkat suara terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melaporkan adanya kerugian dari Bank Mandiri yang disebabkan oleh pemberian fasilitas kredit kepada PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB). Perusahaan produsen air minum kemasan itu terbukti melakukan penyimpangan peminjaman fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Mandiri.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas membenarkan adanya kasus penyimpangan yang dilakukan oleh TAB. Atas kejadian tersebut Bank Mandiri menderita kerugian sebesar Rp 1,83 triliun.
"Total yang disebut (BPK) angka sampai Rp 1,4 triliun utang pokok. Angka yang disebut Rp 1,83 triliun di BPK kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah angka kredit ditambah bunga dan denda," kata kata Rohan saat jumpa pers di Gedung Plaza Mandiri, Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (21/5).
Rohan Hafas, Corporate Secretary Bank Mandiri (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rohan Hafas, Corporate Secretary Bank Mandiri (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Menurut catatan Rohan kejadian ini sudah berlangsung cukup lama yaitu dimulai pada tanggal 19 Desember 2008. Bank Mandiri saat itu memberikan fasilitas kredit modal kerja (KMK) kepada TAB sebesar Rp 880,6 miliar. Setelah itu pada 15 Juni 2015, TAB mendapatkan fasilitas kredit tambahan serta perpanjangan KMK. Adapun tambahan plafon Letter of Credit (LC) sebesar Rp 72 miliar. Pada perjalanannya, TAB kembali menggunakan fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp 350 miliar.
ADVERTISEMENT
Rohan menjelaskan, alasan perbankan menyetujui pemberian kredit kepada TAB lantaran perusahaan produsen air minum kemasan tersebut memiliki potensi bisnis yang cukup bagus. Bahkan saat melakukan peminjaman kredit, TAB telah memberikan jaminan sebesar Rp 73 miliar kepada Bank Mandiri.
"Jadi dari awal, air minum cukup potensial dan over investment dan ternyata tidak sesuai dengan perjalanan salesnya kalau direview," ujarnya.
Rohan mengaku, hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak BPK merupakan hasil laporan yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri. Bahkan kata dia, investigasi kasus tersebut merupakan kerja sama antara Bank Mandiri dan Kejaksaan Agung.
"Itu kita lakukan investigasi dan kita terus audit dan dari situ terlihatlah ada angka yang kurang wajar terutama di piutang asal usul perusahaan tersebut. Kita investigasi dan verifikasi dan ternyata angka yang disajikan tidak benar," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan investigasi yang dilakukan oleh pihak BPK, perusahaan menemukan adanya kerugian nilai kredit karena TAB. Atas kejadian tersebut, Bank Mandiri akhirnya melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki perusahaan.
"Nilai yang pasti tidak sebanding dengan total kredit tapi bentuknya lumayan baik untuk fisik. Untuk jaminan fisik tanah, bangunan, pabrik dan potensinya pengembalian bisa maksimum karena udah ada yang melirik membeli pabriknya karena teknologi pabriknya baik," papar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Juventius selaku Head Accounting PT Tirta Amarta Bottling Company, Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company Rony Tedy, serta 3 pegawai Bank Mandiri yaitu Manager Komersial Perbankan Surya Baruna Semenguk, Relationship Manager Frans Eduard Zandra, dan Senior Kredit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo.
ADVERTISEMENT