Bank Mandiri Masih Menimbang untuk Gandeng WeChat dan Alipay

14 November 2018 16:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bank Mandiri. (Foto: REUTERS/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Bank Mandiri. (Foto: REUTERS/Beawiharta)
ADVERTISEMENT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) masih mempertimbangkan berbagai hal untuk menjalin kerja sama dengan sistem pembayaran asal China, WeChat dan Alipay.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pihaknya masih mengkaji kelebihan dan kekurangan pada kedua sistem pembayaran asal Negeri Tirai Bambu tersebut, misalnya dari segi para penggunannya. Dia pun membandingkan keduanya dengan sistem pembayaran asal Indonesia, Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), maupun asal AS Visa dan MasterCard.
"Sama seperti sistem pembayaran lainnya, kan ada minusnya ada plusnya, country, global. Kayak GPN, apakah kita mau Visa atau GPN. Tapi kan WeChat masih belum masif seperti Visa," ujar pria yang akrab disapa Tiko di Plaza Mandiri, Jakarta, Rabu (14/11).
Tiko bilang, pihaknya ingin melihat seberapa banyak masyarakat yang menggunakan WeChat dan Alipay. Selain itu, bank pelat merah ini juga ingin mempertimbangkan dari sisi bisnisnya terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
Aplikasi Non tunai Alipay. (Foto: Feby Dwi Sutianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi Non tunai Alipay. (Foto: Feby Dwi Sutianto/kumparan)
"Benefit-nya apa dulu. Kalau Visa kan di seluruh dunia. Kalau WeChat kami lihat dulu, sebenarnya orang Indonesia yang traveling ke negara lain dan gunakan WeChat tuh sebenarnya berapa banyak sih?" jelasnya.
Sebelumnya, bank nasional yang telah menyatakan ketertarikannya dengan WeChat dan Alipay adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI). Direktur Manajemen Risiko BNI Bob Tyasika Ananta mengatakan, kerja sama pihaknya dengan Wechat dan Alipay masih dalam tahapan peninjauan dan belum final.
“Masih dalam konteks review, masih belum final. Belum (agreement), masih dari sisi review,” katanya.
Sistem pembayaran di Indonesia diatur oleh Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Dalam salah satu poin aturan, disebutkan bahwa setiap prinsipal asing yang memproses transaksi pembayaran ritel di indonesia harus bekerja sama dengan lembaga switching domestik yang sudah disetujui bank sentral.
ADVERTISEMENT