Bank Mandiri soal Pajak Intip Data Kartu Kredit: Privasi Harus Dijaga

7 Februari 2018 20:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CEO Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
CEO Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta semua bank menyerahkan data transaksi kartu kredit para nasabahnya. Instruksi itu dilakukan agar negara bisa memantau pengeluaran kartu kredit wajib pajak (WP).
ADVERTISEMENT
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Penyampaian data pertama kali untuk tagihan kartu kredit selama Januari-Desember 2018 paling lambat disampaikan pada April 2019. Adapun data nasabah yang wajib diserahkan ke DJP hanya yang total tagihan kartu kreditnya minimal Rp 1 miliar dalam setahun.
Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo, mengatakan pihaknya tidak keberatan untuk menyerahkan data nasabah. Kartika hanya meminta agar pemerintah dapat menjaga keamanan dan privasi data nasabah.
"Ya itu kita ikut aja. Yang penting sisi security supaya tidak ada isu fraud jadi harus dijaga," ungkap Kartika pada kumparan (kumparan.com), Rabu (7/2).
ADVERTISEMENT
Selain itu Kartika juga mengharapkan kebijakan ini disosialisasikan terlebih dahulu. Pasalnya, hal ini menyangkut privasi nasabah sehingga nasabah tidak merasa privasinya terganggu.
"Karena kadang nasabah bukan masalah harga, jumlahnya berapa kan. Masalah privasi oh saya belanja di mana aja," ujar Kartika.
Meskipun enggan menyebutkan jumlah secara detail, Kartika tidak menampik bahwa pihaknya mempunyai banyak nasabah dengan dengan kartu kredit minimal Rp 1 miliar per tahun. "Oh, saya belum menghitung (jumlah nasabah). Tapi banyak," tutupnya.
Rincian jenis data dan informasi yang diminta, yaitu nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor paspor pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi, dan pagu kredit.
ADVERTISEMENT