Bank Mandiri Tunda Penagihan Kredit untuk Korban Bencana di Sulteng
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) melakukan penundaan penagihan kredit kepada nasabah di Kabupaten Donggala, Kota Palu dan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menjadi korban gempa dan tsunami.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Royke Tumilaar, kebijakan tersebut merupakan tindaklanjut atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meringankan beban korban bencana.
“Kami kan ikutin OJK, gimana mau nagih, kan kasihan banget. Kami memberikan keringanan kepada yang kena musibah,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jumat (5/10).
Saat disinggung mengenai besaran kredit nasabah Bank Mandiri di Sulteng, dia mengaku tak hafal. Namun berdasarkan data OJK, total kredit secara keseluruhan di wilayah itu mencapai Rp 16,2 triliun.
“Enggak inget saya, tapi ada banyak, ada KPR konsumer. Lumayan lah, enggak kecil-kecil banget juga, tapi kami harus support bantu untuk meringankan,” ucap Royke.
Dia menambahkan, keringanan dalam bentuk moratorium penagihan ini akan dilakukan hingga perekonomian setempat kembali normal. Khusus untuk pengusaha yang asetnya hilang, pihaknya memiliki kebijakan lain.
ADVERTISEMENT
“Kalau yang ilang sama sekali, bentuk keringanannya nanti kami pikirin, dilihat case by case. Nanti keringanannya bisa bunga enggak ditagih, macam-macam keringananannya,” jelasnya.