news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Banyak Fintech Ilegal, AFPI Bakal Buat Sertifikasi untuk Para Penagih

4 Februari 2019 12:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Fintech. Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengakui permasalahan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal masih banyak terjadi dan meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan, permasalahan fintech ilegal sejatinya berasal dari cara penagihan yang tidak beretika sehingga merugikan peminjam.
Menurut Kuseryansyah, hal ini terjadi karena adanya pemahaman yang salah mengenai bisnis ini. Untuk itu, Kuseryansyah menyatakan, AFPI bakal segera melaksanakan program sertifikasi internal terhadap proses bisnis peer to peer (P2P) lending. “Sertifikasi untuk penagih utang baik dari penyelenggara atau pun outsourcing. Tidak hanya penagih, nantinya direksi dan komisaris, kami memandang perlu adanya pembekalan bahkan sampai ke pemegang saham,” ungkap Kuseryansyah di Kantor APFI, Centennial Tower, Jakarta, Senin (4/1).
Artinya, APFI bakal menyusun program sertifikasi internal untuk masing-masing penyelenggara fintech lending. Sertifikasi ini menurutnya bertujuan agar para stakeholder memahami secara utuh proses bisnis fintech lending. Sehingga diharapkan tidak ada lagi praktik-praktik penagihan yang melanggar etika. “Semua masalah fintech ilegal selama ini kan hanya karena cara penagihan. Nah itulah mengapa menurut kami, penting bagi stakeholder untuk diberi pembekalan agar ada pemahaman bagaimana menjalankan bisnis ini sesuai etika,” ujarnya.
Ilustrasi Fintech. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Selain itu, AFPI juga menginisiasi pembentukan pusat data fintech lending sebagai wujud inovasi yang mendukung kebutuhan manajemen dan penilaian risiko kredit dari para anggotanya. Pusat data ini memiliki sistem kerja yang mirip dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang telah ada di OJK sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga standar minimum pelayanan kepada nasabah dan juga pembangunan pusat data P2P lending. Akhir Januari 2019 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan surat penunjukan kepada AFPI sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia.
Dengan dikeluarkannya penunjukkan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 77/POJK.01/2016 Bab XIII Pasal 48 ini, maka seluruh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di Indonesia wajib mendaftarkan diri untuk menjadi anggota AFPI.
ADVERTISEMENT