Bapertarum PNS Dibubarkan, BP Tapera Ditargetkan Beroperasi di 2019

22 Maret 2018 20:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembangunan rumah (ilustrasi). (Foto: Antara/Mohamad Hamzah)
zoom-in-whitePerbesar
Pembangunan rumah (ilustrasi). (Foto: Antara/Mohamad Hamzah)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), lembaga yang menghimpun dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan, bisa beroperasi di tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Adapun BP Tapera merupakan lembaga pengganti Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum PNS) yang dibubarkan 24 Maret 2018 mendatang, sesuai amanat UU nomor 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti, saat ini Panitia Seleksi (Pansel) tengah melakukan proses seleksi terhadap calon komisioner BP Tapera. Rencananya, proses seleksi selesai maksimal 85 hari dari hari ini.
“Panitia seleksi kick off hari ini. Selesainya (proses seleksi di Pansel) 85 hari maksimal dari kick off hari ini. Diharapkan BP Tapera beroperasi efektif setahun setelahnya,” kata Lana di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (22/3).
Lana menjelaskan, Pansel Calon Komisioner BP Tapera terdiri dari pejabat Kementerian PUPR, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Keuangan, perwakilan akademisi, hingga Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
Bapertarum PNS sebelumnya hanya mengelola iuran dari PNS aktif dan PNS non aktif. Ketika berubah menjadi BP Tapera, anggota TNI, Polri,pekerja swasta, dan pekerja mandiri diharapkan dapat menjadi peserta.
“Saat ini peserta Bapertarum PNS sudah mencapai 4,5 juta. Kalau melihat peserta jauh lebih luas, diharapkan peserta BP Tapera lebih banyak,” ujarnya.
Lana menjelaskan dalam Bapertarum PNS, peserta diwajibkan membayar iuran hingga Rp 10.000 per bulan. Sementara untuk BP Tapera, besaran iuran yang wajib dibayarkan sebesar 3%, di mana 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung pemberi kerja.
“Peserta BP Tapera dapat menggunakan dananya untuk kredit pemilikan rumah, pembangunan rumah, perbaikan rumah, dan ada juga pengembalian simpanan serta hasil pemupukannya,” katanya.