news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bappebti Hentikan Seminar PBK Ilegal “Bincang Bisnis OctaFX Explorer”

23 Juli 2019 16:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Bappebti Hentikan Seminar PBK Ilegal “Bincang Bisnis OctaFX Explorer” di Yogyakarta. Foto: Dok. Kemendag RI
zoom-in-whitePerbesar
com-Bappebti Hentikan Seminar PBK Ilegal “Bincang Bisnis OctaFX Explorer” di Yogyakarta. Foto: Dok. Kemendag RI
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan didampingi Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Yogyakarta menghentikan acara seminar yang tidak memiliki izin Bappebti pada Minggu, (21/7), di salah satu hotel di Yogyakarta. Seminar terkait perdagangan berjangka komoditi (PBK) bertajuk “Bincang Bisnis OctaFX Explorer” tersebut ilegal karena diselenggarakan broker asing bernama OctaFX, yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti.
ADVERTISEMENT
Bincang Bisnis OctaFX Explorer tersebut menghadirkan pembicara Hilda Oktoviarni dan Rizal Hadi Wicaksono, serta dihadiri sekitar 91 peserta. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, penghentian seminar itu dilakukan untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari investasi ilegal.
“Kegiatan yang diselenggarakan pialang berjangka tanpa izin ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku bisnis di bidang PBK yang telah mengantongi izin dari Bappebti. Selain itu juga untuk memberikan edukasi bagi masyarakat agar lebih berhati-hati apabila ada undangan seminar/presentasi bisnis terkait investasi yang tidak berizin dari Bappebti,” tegas Wisnu.
Wisnu melanjutkan, Bappebti telah memantau acara Bincang Bisnis OctaFX Explorer yang diselenggarakan di beberapa kota pada beberapa bulan terakhir. Pada proses pemantauan kegiatan yang diduga ilegal, Bappebti meminta keterangan dari para pembicara, penyelenggara, dan para pihak yang terkait dengan acara tersebut termasuk dari pengelola hotel. Bappebti telah menghentikan kegiatan sejenis di beberapa kota di Indonesia seperti Surabaya dan Pekanbaru.
com-Bappebti Hentikan Seminar PBK Ilegal “Bincang Bisnis OctaFX Explorer” di Yogyakarta. Foto: Dok. Kemendag RI
Berdasarkan pasal 6 Peraturan Kepala Bappebti Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Promosi atau Iklan, Pelatihan, dan Pertemuan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka, atau pengelola sentra dana berjangka; dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka, antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di indonesia.
ADVERTISEMENT
“Bappebti akan menghentikan setiap kegiatan penawaran kontrak berjangka, kontrak derivatif, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan promosi, pelatihan, seminar dan kegiatan sejenis meskipun tanpa menghimpun dana margin, yang tidak memiliki izin dari Bappebti,” tandas Wisnu.
Selain itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menegaskan, Bincang Bisnis OctaFX Explorer juga diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Jo. Pasal 74 Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang PBK (UU PBK). Pelanggaran ini diancam dengan pidana 5—10 tahun, serta denda Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar) sampai dengan Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar).
“Bappebti memiliki wewenang yang diamanatkan UU PBK untuk mewajibkan setiap pihak menghentikan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK,” tegas M. Syist.
com-Bappebti Hentikan Seminar PBK Ilegal “Bincang Bisnis OctaFX Explorer” di Yogyakarta. Foto: Dok. Kemendag RI
Tindakan tersebut, lanjut Syist, diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK; serta memberi kepastian hukum terhadap semua pihak yang memiliki izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat dari Kepala Bappebti.
ADVERTISEMENT
M. Syist pun mengimbau kepada masyarakat yang ingin berinvestasi di bidang PBK agar sebelumnya melakukan beberapa langkah antisipasi. Pertama, melakukan pengecekan legalitas izin usaha perusahaan pialang berjangka di situs web www.bappebti.go.id. Kedua, mengenali jenis investasi dan risikonya. Ketiga, mengecek apakah perusahaan memiliki rekening terpisah untuk menampung dana nasabah. Keempat, tidak mudah tergiur dengan iming-iming janji pasti untung dan penghasilan tetap (fixed income). Kelima, jangan segan menghubungi Bappebti selaku otoritas jika masih merasa ragu terhadap legalitas perusahaan dan mekanisme transaksi PBK melalui SMS Center 0811 1109 901.
“Penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal seperti ini akan terus kami lakukan di seluruh Indonesia dengan maksud memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus melindungi masyarakat,” pungkas Syist.
ADVERTISEMENT
Story ini merupakan bentuk kerja sama dengan Kementerian Perdagangan RI.