Baru Diumumkan, Jokowi Batalkan Kenaikan Harga Premium

10 Oktober 2018 17:40 WIB
Premium kosong di SPBU Pertamina (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Premium kosong di SPBU Pertamina (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM Ignasius Jonan sore ini baru saja mengumumkan bahwa harga BBM jenis Premium akan naik mulai pukul 18.00 menjadi Rp 7.000 per liter.
ADVERTISEMENT
Namun kurang dari 1 jam setelah diumumkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar kenaikan harga Premium dievaluasi kembali.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, rencana kenaikan harga Premium di Jamali menjadi Rp 7.000 per liter dan di luar jamali menjadi Rp 6.900 per liter agar ditunda dan dibahas ulang sambil menunggu kesiapan PT Pertamina," kata Kepala Biro KLIK Kementerian ESDM, Agung Pribadi, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10).
Agung menambahkan, belum diketahui sampai kapan kenaikan harga Premium ini ditunda. Pemerintah akan mencermati kembali kenaikan harga minyak.
"Belum tahu, kita lihat dulu perkembangan harga minyak dan kesiapan Pertamina," ujarnya saat dihubungi kumparan.