Baru Satu Kontraktor yang Bersedia Minyaknya Diborong Pertamina

27 Agustus 2018 17:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeboran minyak dan gas (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeboran minyak dan gas (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM terus melakukan pertemuan dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk membahas rencana pemerintah agar seluruh minyak mentah di dalam negeri dijual ke PT Pertamina (Persero). Minyak mentah yang akan diwajibkan dijual ke Pertamina merupakan bagi hasil milik kontraktor yang selama ini diekspor. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi impor minyak mentah.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, dari hasil lobi-lobi pihaknya dan SKK Migas, baru satu kontraktor yang bersedia menjual minyaknya ke Pertamina. Kontraktor itu merupakan perusahaan dalam negeri. Tapi Djoko enggan membeberkan perusahaan migas yang dimaksud.
“Saya sudah dua kali bertemu dengan KKKS. Pertama, dengan KKKS yang besar-besar. Kedua, KKKS nasional. Saya sudah panggil Medco Energi, EMP (Energi Mega Persada), dan Saka Energi (anak usaha PT PGN). Kita panggil, satu di antaranya sudah deal,” kata Djoko saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/8).
Djoko menyebut, satu kontraktor ini sudah sepakat mengenai harga jual minyak mentah ke Pertamina. Berdasarkan negosiasi, harganya dipatok sesuai Indonesian Crude Price (ICP) atau acuran harga minyak mentah Indonesia yang dikeluarkan Kementerian ESDM setiap bulan ditambah plus Alpha sebesar USD 2 per barel.
ADVERTISEMENT
“Harganya zudah deal, ICP plus USD 2 per barel. Kalau sekarang ICP Juli USD 70 per barel berarti jadinya USD 72 per barel,” jelasnya.
Meski baru satu kontraktor yang setuju, Djoko mengklaim dari hasil pertemuannya dengan kontraktor sekitar 70 perusahaan, semuanya menyatakan setuju dengan aturan ini. Hanya saja, implementasinya baru akan optimal setelah aturan ini diterbitkan Menteri ESDM.
“Prinsipnya semua setuju, yang penting business to business,” katanya.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
Saat ini, aturan tersebut masih digodok. Djoko menargetkan September akan selesai. Dia juga menegaskan dengan aturan ini nantinya, Kementerian ESDM dan kontraktor tidak perlu mengubah isi kontrak bagi hasil atau Production Sharing Contract (PSC).
Sebab, menurutnya, meski dalam PSC itu disebutkan kontraktor boleh menjual ke mana saja minyak bagian mereka, tapi dalam butir kedua kontrak disebutkan kepentingan nasional harus lebih didahulukan.
ADVERTISEMENT
“Enggak perlu diubah. Ternyata di dalam PSC itu, dalam pasal satu disebutkan memang KKKS boleh menjual ke mana saja. Tapi di ada pasal dua, disebutkan tanpa mengabaikan pasal 1, prioritas dalam negeri,” jelas Djoko.