RI Kelola Ruang Udara Timor Leste

8 Desember 2018 15:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera Timor Leste. (Foto: Wikipedia)
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Timor Leste. (Foto: Wikipedia)
ADVERTISEMENT
Suatu negara biasanya memiliki yurisdiksi atas klaim teritorial wilayah udara. Namun apa jadinya jika ruang udara yang dimiliki negara tersebut justru dikelola oleh negara lain?
ADVERTISEMENT
Indonesia misalnya. Ruang udara atau Flight Information Region (FIR) sektor A sepanjang 1.825 kilometer (km) yang mencangkup wilayah Batam dan Natuna ternyata dikelola oleh Singapura sejak 1946.
Pengamat Penerbangan, Alvin Lie, menganggap pengelolaan ruang udara satu negara oleh negara lain merupakan hal yang biasa. Menurutnya, dalam penunjukan siapa yang berhak mengelola ruang udara pada suatu wilayah tertentu setidaknya harus memenuhi 2 pertimbangan. Pertama soal efisiensi dan kedua keamanan atau safety.
"Saya kira itu bukan sesuatu yang luar biasa, biasa aja. Singapura secara bertahap juga mau melepas. Mereka juga punya wilayah udara nah wilayah udara itu tinggal nanti pengelolaannya," kata dia kepada kumparan, Sabtu (8/12).
Jet Tempur TNI AU Melintas di Atas Istana Merdeka, Jumat (17/8/18). (Foto: Yudhistitra Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jet Tempur TNI AU Melintas di Atas Istana Merdeka, Jumat (17/8/18). (Foto: Yudhistitra Amran Saleh/kumparan)
Tak hanya Singapura, Indonesia juga melakukan hal yang sama. Hingga saat ini, Indonesia masih mengelola ruang udara milik Timor Leste untuk penerbangan dengan ketinggian di atas 24,5 ribu kaki.. Menurut data Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO, ruang udara Timor Leste masuk ke dalam FIR Ujung Pandang.
ADVERTISEMENT
"Bukan cuma itu, ini ada kesepakatan multilateral siapa yang lebih efisien melayani siapa. Dan itu juga sama Indonesia juga menguasai, melayani navigasi udara milik Timor Leste juga," imbuhnya.
Contoh lainnya adalah ruang udara di perbatasan Kalimantan dikelola oleh Malaysia. Alvin bilang pengelolaan ruang udara hanya sebatas menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan yang fokusnya pada efisiensi & keselamatan penerbangan. Sedangkan hak ekonomi dan hak hukum atas wilayah udara tetap menjadi milik negara yang bersangkutan sesuai batas-batas wilayahnya. Bukan menjadi hak negara yang menyelenggarakan pelayanan navigasi.
"Ini kan menyangkut diplomasi internasional sehingga harus ada. Bukan cuma dengan Singapura saja, kita harus bisa juga meyakinkan Malaysia karena Malaysia juga kita beri wilayah udara dari Malaysia Barat ke Malaysia Timur," sebutnya.
ADVERTISEMENT