Batas Atas Harga Rumah yang Disubsidi PUPR Akan Dinaikkan Tahun Ini

9 Januari 2019 8:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah murah di Cikarang, Bekasi (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah murah di Cikarang, Bekasi (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menaikkan batas atas harga rumah yang dapat disubsidi melalui program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) pada tahun ini.
ADVERTISEMENT
Adapun KPR FLPP merupakan program kredit rumah yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dalam program itu, kredit rumah MBR dapat dicicil dengan tenor 20 tahun dan bunga yang dikenakan 5 persen flat.
“Tahun ini batas atas harga rumah MBR yang bisa disubsidi naik, mengikuti pasar,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur, Khalawi Abdul Hamid kepada kumparan, Rabu (9/1).
Saat ini, menurut dia, besaran kenaikan harga rumah yang dapat disubsidi tengah diajukan ke Kementerian Keuangan untuk meminta persetujuan. Khalawi menargetkan kebijakan kenaikan batas atas harga rumah yang bisa disubsidi selesai bulan ini.
Rumah murah yang dibiayai KPR bersubsidi FLPP (Foto: Dok Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah murah yang dibiayai KPR bersubsidi FLPP (Foto: Dok Istimewa)
Semoga Januari 2019 ini bisa turun. Sambil menunggu turun, kebijakan batas atas rumah itu mengacu kebijakan tahun 2018,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Kementerian PUPR, batas harga rumah yang dapat diikutkan KPR FLPP untuk Jawa (tak termasuk Jabodetabek) di 2018 Rp 130 juta, dan Jabodetabek Rp 148,5 juta. Sementara Sumatera (kecuali Kep Riau dan Bangka Belitung) Rp 130 juta.
Sedangkan Kep Riau dan Bangka Belitung sebesar Rp 136 juta, Kalimantan Rp 142 juta, Sulawesi Rp 136 juta, Maluku dan Maluku Utara Rp 148,5 juta, Bali dan Nusa Tenggara Rp 148,5 juta, serta Papua dan Papua Barat Rp 205 juta.
“Kenaikan batas harga ini menyesuaikan dengan harga di daerah setempat. Kalau dilihat batas harga itu kecil karena ini diperuntukkan untuk MBR. Kalau yang harga mahal itu rumah komersial,” kata Khalawi.