Batas Barang Impor Bebas Bea Masuk Turun Jadi USD 75

17 September 2018 14:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menggelar Konpers terkait Barang Kiriman Impor, Senin (17/9/18). (Foto:  Elsa Olivia Karina L Toruan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menggelar Konpers terkait Barang Kiriman Impor, Senin (17/9/18). (Foto: Elsa Olivia Karina L Toruan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam satu tahun terakhir menemukan banyaknya kegiatan impor yang dipecah menjadi transaksi di bawah nilai yang ditetapkan, yakni sebesar USD 100, dalam jumlah yang banyak.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran ini marak setelah DJBC menerbitkan aturan impor barang kiriman, yaitu Perdirjen No. PER-2/BC/2017. Peraturan ini menetapkan kenaikan batas pembebasan bea masuk (free on board/FOB) atas barang kiriman dari USD 50 menjadi USD 100.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya akan mengeluarkan aturan baru untuk barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2018 yang merevisi PMK Nomor 182/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman yang telah diundangkan pada 10 September 2018 lalu.
“Aturan lama terkait impor barang kiriman ini memberi celah kepada oknum tertentu melakukan kegiatan impor dengan nilai barang di bawah USD 100, bahkan ada yang melakukan transaksi di bawah nilai tersebut sebanyak 400 kali dalam sehari,” katanya saat ditemui di Gedung Juanda Kementerian Keuangan, Senin (17/9).
ADVERTISEMENT
Heru mengatakan peraturan baru ini akan berlaku mulai 10 Oktober mendatang. Dijelaskan, dalam aturan baru tersebut DJBC menurunkan batasan pemberian bea masuk barang kiriman yang diimpor dari semula berkisar USD 100 menjadi USD 75.
Tas mewah impor di Mall Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (16/9/2018). (Foto: Elsa Toruan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tas mewah impor di Mall Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (16/9/2018). (Foto: Elsa Toruan/kumparan)
Adapun penetapan batasan paling banyak USD 75 tersebut berasal dari rekomendasi Organisasi Kepabeanan Dunia (The World Customs Organization/WCO). Pembebasan bea masuk diberikan untuk setiap penerima barang per satu hari atau lebih dari satu kali pengiriman dalam waktu satu hari, sepanjang nilai pabean atas keseluruhan barang kiriman tidak melebihi USD 75.
“Jadi ini nanti kita akan berlakukan akumulatif. Kalau dia dilihat mengirim barang ke alamat yang sama secara terus menerus, tapi nilainya yang pertama sebesar USD 20, kedua USD 50, ketiga USD 100, maka yang enggak kena (bea masuk) yang pertama dan kedua. Kalau dia ngirim USD 100 lalu USD 20 terus USD 50, ya kena berarti,” katanya lagi.
ADVERTISEMENT
Heru menambahkan, aturan baru ini diterapkan untuk memberi kesetaraan dan keadilan kepada para pelaku bisnis dalam negeri, baik produsen maupun pedagang yang sudah taat membayar pajak. Selain itu, juga untuk menumbuhkan penerimaan negara dari pajak yang tidak dibayarkan oleh oknum curang tadi.
“Bedanya itu mereka tidak membayar bea masuk sebesar 7,5 persen, PPh sebesar 10 persen, dan PPn sebesar 10 persen. Jadi ada 27,5 persen dikali total transaksi yang dilakukan oleh oknum curang tadi. Kami belum dapat nilai pastinya, tapi ini bisa jadi salah satu untuk memperbaiki defisit neraca dagang,” tutupnya.