Bawa Botol Air Mineral ke Kantor Susi Bakal Didenda Rp 500 Ribu
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dikagetkan dengan kasus kematian ikan paus di Pulau Wakatobi, Sulawesi Tenggara akibat banyaknya sampah plastik yang masuk ke dalam tubuh ikan paus sperma tersebut. Hal ini sontak mengundang reaksi dan kepedulian seluruh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menanggapinya dengan mengajak seluruh masyarakat untuk berhenti menggunakan plastik satu kali pakai. Selain itu, Susi juga menerapkan aturan denda khusus bagi siapa saja yang membawa plastik sekali pakai, khususnya botol plastik air mineral ke kantornya, yakni KKP.
"Kalau di kantor KKP sendiri sudah ada, kalau Anda bawa botol air minum mineral ke Kantor Kelautan dan Perikanan (KKP), kena denda Rp 500 ribu," katanya sasat ditemui di Plaza Timur Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Minggu (25/11).
Menurut Susi, peraturan yang digunakan untuk melarang pembuangan sampah ke laut sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut tersebut sudah diterapkan dan diberlakukan.
ADVERTISEMENT
"Sudah ada sebenarnya peraturan yang ditandatangani Pak Jokowi kemarin. Kita juga akan adakan aksi nasional penanganan sampah plastik di laut. Semua K/L akan punya tugas masing-masing," katanya lagi.
Susi juga meminta semua pihak untuk berhenti menggunakan plastik satu kali pakai, khususnya sedotan. Dia meminta agar semua pihak tanpa terkecuali harus menerapkan gerakan aksi nasional berhenti gunakan sampah plastik sebagai program nasional.
"Sampah ini akan merusak hidup dan kesejahteraan hidup kita. Saya minta kepada Anda dan kita semua mulai jangan pakai sedotan plastik untuk minum. Masa minum kelapa aja pakai sedotan, air kelapa itu kalau menetes ke kulit kita bisa buat kulit halus, jadi kenapa harus pakai sedotan?" tutupnya.
ADVERTISEMENT