Bayar Zakat Pakai Saham di Bulan Ramadhan, Siapa Mau Coba?

29 Mei 2018 12:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gerai Baznas selama Ramadhan 2018 (Foto: Abdul Latif)
zoom-in-whitePerbesar
Gerai Baznas selama Ramadhan 2018 (Foto: Abdul Latif)
ADVERTISEMENT
Saat ini berbagai macam kemudahan ditawarkan oleh lembaga zakat agar mendorong masyarakat untuk terus bersedekah dan berzakat. Salah satunya dengan program membayar zakat pakai saham.
ADVERTISEMENT
Adalah PT Henan Putihrai Sekuritas yang menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk merealisasikan program tersebut. Saat ini, disediakan 36 gerai pembayaran zakat pakai saham di wilayah Jabodetabek.
Direktur Henan Putihrai Sekuritas, Mohamad Yunus, mengatakan saat ini pihaknya terus mensosialisasikan berzakat menggunakan saham. Sebab, belum banyak yang mengetahui sistem pembayaran zakat tersebut.
"Sedekah dalam bentuk saham sudah ada, memang masih belum optimal kami terus masih bekerja sama mengkampanyekan hal ini," kata Yunus kepada kumparan, Senin (28/5).
Membayar zakat dengan saham sangat mudah dilakukan. Kamu hanya perlu datang ke kantor pusat atau gerai Baznas atau perwakilan di daerah. Di sana, nanti akan diarahkan untuk mengisi formulir profil, berapa saham yang mau diserahkan, lalu Baznas akan membayarnya dengan harga terbaik.
ADVERTISEMENT
Yunus mengatakan pada dasarnya hitungan zakat saham tetap mengacu pada aturan dalam Islam, yaitu 2,5% untuk zakat profesi. Lalu, pada saham, zakat itu dibuat minimal 100 lembar saham dalam 1 lot.
Pengaturan 100 lembar itu mengikuti regulasi perdagangan di efek. Nantinya, saham dikonversikan ke dalam uang tunai. Misalnya saham PT Antam Tbk (ANTM), harga saham di pasar per lembarnya Rp 695. Lalu, yang akan dizakatkan oleh muzaki sebanyak 4 lot, maka nilai wajar saham yang akan dizakatkan Rp 278.000.
“Zakat atau sedekah saham itu lalu dipindahkan portofolio nasabah ke portofolio saham Baznas. Setelah itu, Baznas menerima saham tersebut untuk kemudian menjualnya dengan harga terbaik. Uang tersebut, akan masuk ke rekening saham Syariah Baznas yang sudah terdaftar di BEI,” katanya.
ADVERTISEMENT
Deputi Basnas,Arifin Purwakananta menjelaskan keuntungan yang diperoleh dari donatur atau Muzakki. Menurut dia, saat membayar zakat melalui saham saat ini masyarakat sudah lebih dipermudah dengan adanya alat pembayaran baru.
"Keuntungan zakat melalui Baznas maka dengan perlakuan seperti ini maka surat berharga yang namanya saham itu langsung dapat di zakati atau disedekahkan kepada zakat, lalu Basnaz meminta Henan Putihrai Sekuritas untuk bisa mengeola itu dengan komando dari Basnaz," katanya.
Tertarik mencoba?