Bea Cukai Perluas Kawasan Berikat Mandiri Hingga 2021

19 September 2019 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan akan memperluas kawasan berikat mandiri hingga tahun 2021. Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan barang ekspor-impor.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengatakan kawasan berikat dan kawasan berikat mandiri memiliki fungsi yang sama. Saat ini, mayoritas kawasan berikat mandiri sebagian besar masih berada di Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek).
"Tahun 2021 semua kawasan berikat sudah mandiri. Kita akan buatkan road map-nya. Sesuai dengan arahan presiden untuk membuat Jateng dan Jatim," kata Heru saat konferensi pers di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (19/9).
Kawasan berikat mandiri memiliki perkembangan dari sisi teknologi, yang memungkinkan semua sistem berjalan secara lebih cepat dan praktis.
"Supply chain penting. Logistik cost bisa ditekan. Kita masih lebih tinggi dari Malaysia, Thailand, dan Vietnam," ujarnya.
Konferensi prers Launching Kawasan Berikat di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (19/9). Foto: Abdul Latif/kumparan
Menurut Heru, Bea Cukai akan terus mendorong perluasan kawasan berikat sebagai upaya untuk mendorong ekspor dan investasi dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Dia mengungkapkan, sebanyak 1.372 Kawasan Berikat di seluruh Indonesia telah memberikan kontribusi ekonomi yang cukup signifikan.
Berdasarkan catatannya, total ekspor Kawasan Berikat senilai USD 47,12 miliar atau Rp 662 triliun dan total investasi Kawasan Berikat senilai Rp178,47 triliun.
Dari total Kawasan Berikat tersebut telah ditetapkan sebanyak 119 Kawasan Berikat Mandiri yang diluncurkan pada hari ini.