news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bea Cukai Sudah Sita 2.041 Kontainer Sampah B3

18 September 2019 18:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
kontainer sampah B3 yang akan diekspor yang sudah di tempel tanda pengamanan bea dan cukai. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
kontainer sampah B3 yang akan diekspor yang sudah di tempel tanda pengamanan bea dan cukai. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea Cukai mencatat sudah menyita sekitar 2.041 kontainer sampah tak layak pakai. Sampah tersebut diimpor dan diketahui tercampur limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
ADVERTISEMENT
"Hingga 17 September 2019, Bea Cukai telah menegah (menyita) kurang lebih 2.041 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang,” kata Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, di Terminal Koja, Jakarta Utara, Rabu (18/9).
Sampah tersebut diimpor oleh berbagai perusahaan dari beberapa negara seperti Australia, Belgia, Prancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, Hong Kong, dan United Kingdom.
Impor limbah sebenarnya sudah diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2016. Heru mengatakan, 2.041 kontainer sampah yang disita Bea Cukai tersebut akan diperiksa terlebih dahulu sebelum diambil tindakan.
"Importir limbah harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya limbah tidak berasal dari kegiatan landfill atau tidak berupa sampah, tidak terkontaminasi B3 serta tidak tercampur limbah lainnya," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, importir limbah harus memiliki rekomendasi dari Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK, serta Dirjen Kimia dan Aneka Kemenperin.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi. Foto: Moh Fajri/kumparan
Setelah itu, importir akan mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Namun, sebelum pengapalan, limbah non B3 juga harus diverifikasi oleh surveyor di negara muat.
"Dalam hal limbah yang diimpor tercampur sampah atau limbah B3, maka sesuai ketentuan harus di-reekspor 90 hari sejak tanggal inward manifest ke negara asal atas biaya importir yang bersangkutan," katanya.
Heru menegaskan langkah reekspor yang dilakukan Bea Cukai merupakan komitmen pemerintah mengatasi sampah atau limbah tidak layak. Ia tidak mau masyarakat Indonesia malah terkena dampak dari sampah B3.
"Penanganan impor limbah yang tidak sesuai dengan aturan akan terus dilakukan dengan menjalin sinergi dan koordinasi dengan instansi terkait sehingga mekanisme pengawasan dapat dilakukan secara efektif dan efisien," katanya.
ADVERTISEMENT