Bea Cukai: Tahun Depan Cukai Bir Naik Setelah Absen 4 Tahun

17 Desember 2018 15:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aneka bir yang akan dipadukan dengan kopi.  (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aneka bir yang akan dipadukan dengan kopi. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken regulasi penyesuaian tarif cukai minuman beralkohol. Regulasi yang berbentuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 (PMK 158/2018) akan berlaku efektif pada 1 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
Penyesuaian tarif cukai hanya dilakukan pada minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A (produk MMEA lokal 5 persen dan produk MMA impor 15 persen). Sehingga cukai minuman beralkohol golongan A naik sebesar Rp 2.000 per liter. Dengan begitu, tarif cukai alkohol golongan ini menjadi Rp 15.000 yang berlaku untuk produksi dalam negeri dan impor.
Penyesuaian tarif cukai tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kisaran tingkat inflasi dalam empat tahun terakhir. Sedangkan, untuk minuman beralkohol (MMEA) golongan B (kadar alkohol lebih dari 5 persen hingga 20 persen) dan golongan C (kadar alkohol lebih dari 20 persen) tidak dikenai kenaikan cukai.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Haryanto mengatakan hal tersebut dianggap wajar karena selama 4 tahun terakhir, bir golongan A absen dari kenaikan cukai.
bir (Foto: Shutter Stock)
zoom-in-whitePerbesar
bir (Foto: Shutter Stock)
“Karena 4 tahun terakhir enggak naik lho. 4 tahun terakhir, bir itu kan termasuk MMEA golongan A yang sampai dengan 5 persen kandungan etil alkoholnya, itu 4 tahun terakhir enggak naik. Makanya kalau naik 15 persen kalau enggak salah, itu wajar lah ya,” ungkap Nirwala di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (17/12).
ADVERTISEMENT
Meski cukai bir tidak naik selama 4 tahun terakhir, namun menurut Nirwala, produsen bir selalu menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) setiap tahun. Sehingga jika cukai tidak dinaikkan maka sebenarnya rasio pembayaran cukai terhadap omzet terus menurun. Sedangkan untuk golongan B dan C tidak mengalami kenaikan sebab dalam dua tahun terakhir bea masuk untuk MMEA impor sudah naik sebanyak 5 kali. Bahkan golongan C saat ini memiliki tarif bea masuk tertinggi yaitu sebesar 150 persen.
“Makanya dia enggak naik (tahun depan). Cukainya dari tahun 2016-2018 sudah naik 3 kali,” tutupnya.