Beda Data Antara Kemenperin dan KKP soal Kuota Impor Garam Industri

20 Januari 2018 16:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Produksi garam (Foto: Reuters/Antonio Bronic)
zoom-in-whitePerbesar
Produksi garam (Foto: Reuters/Antonio Bronic)
ADVERTISEMENT
Tahun ini pemerintah telah memutuskan akan mengimpor garam industri sebanyak 3,7 juta ton. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution serta dihadiri oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
ADVERTISEMENT
Selain memutuskan besaran kuota impor, rapat yang digelar Kamis (19/1) tersebut juga memutuskan untuk tidak lagi menggunakan rekomendasi KKP dalam mengimpor garam industri. Peniadaan rekomendasi ini sempat menjadi perdebatan. Pasalnya data yang dipegang Kementerian Perindustrian berbeda dengan data yang dimiliki KKP.
Menurut Direktur Jendral Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi, data 3,7 juta ton yang disodorkan Kemenperin merupakan data permintaan saja. Angka tersebut sebenarnya juga sesuai dengan data yang dimiliki KKP. Hanya saja, data versi KKP berdasarkan data BPS adalah mempertimbangkan produksi garam rakyat yang diprediksi sebanyak 1,5 juta ton tahun ini.
"Sedangkan industri manufaktur yang kami cluster di dalamnya itu adalah aneka pangan, kostik dan soda, farmasi, kertas dan pulp, serta pengasinan ikan itu 3,306 juta ton. Sedangkan untuk industri lainnya yang tidak termasuk industri manufaktur tadi 362 ribuan ton," ungkap Brahmantya kepada kumparan (kumparan.com), Sabtu (20/1).
Produksi Garam (Foto: Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Produksi Garam (Foto: Antara)
Menurut Brahmantya, yang membedakan data KKP dengan milik Kemenperin adalah KKP melakukan perhitungan dengan mengurangi jumlah kuota impor karena adanya garam yang diproduksi di dalam negeri. Menurut Brahmantya, estimasi jumlah minimum produksi dalam negeri untuk tahun ini adalah sebesar 1,5 juta ton.
ADVERTISEMENT
"Sehingga gap dari yang tadi saya jumlahkan 3,6 juta itu dikurangi 1,5 juta kalau kita hitung neraca garam estimasinya sekitar 2,133 atau kemarin dibulatkan 2,2 juta ton," sebutnya.
Dari perhitungan inilah, Brahmantya menjelaskan pihaknya merekomendasikan impor garam industri hanya sebesar 2,2 juta ton. Menurut Brahmantya, seharusnya dalam penentuan kuota impor ini pemerintah juga memperhitungkan untuk menyerap produksi garam dalam negeri.
"Itu industri saja ya. Tetap yang (garam) konsumsi kan kita. Ini juga yang aneka pangan segala macam sudah mengambil garam rakyat juga. Ini juga bisa menyerap garam yang di mandatkan juga," tutupnya.
Berikut rincian data neraca garam KKP di 2018:
1. Stok Awal 349.505 ton
2. Produksi 1.500.000 ton
ADVERTISEMENT
Penggunaan mencakup:
1. Industri manufaktur 3.983.280 ton
a. Aneka pangan 3.306.819 ton
b. Kostik soda 460.000 ton
c. Farmasi 4.430 ton
d. Kertas dan pulp 538.752 ton
e. Pengasinan ikan 465.398 ton
2. Industri lainnya 362.613 ton
3. Rumah tangga 313.848 ton.