Begini Cara Penerbitan e-Faktur Pajak bagi Pembeli yang Tak Punya NPWP

18 Desember 2017 12:33 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Galeri Pajak di Kantor Ditjen Pajak. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Galeri Pajak di Kantor Ditjen Pajak. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan, terkait pemberlakukan Faktur Pajak berbentuk online (e-Faktur) bagi pembeli yang tidak memiliki nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajibannya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 tanggal 30 November 2017.
Dalam beleid tersebut tertulis bahwa e-faktur wajib mencantumkan informasi identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP), termasuk NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.
Jika pembeli BKP atau penerima JKP merupakan Orang Pribadi dan tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli BKP atau penerima JKP tersebut wajib diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur.
"Adapun e-Faktur yang diterbitkan bagi pembeli BKP atau penerima JKP yang merupakan Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP sejak tanggal 1 Desember 2017 dan tidak mencantumkan Nomor Induk Kependudukan agar segera dilakukan pembetulan untuk menghindari kemungkinan dikenai sanksi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi, Senin (18/12).
Ilustrasi Pelaporan Pajak (Foto: Getty Images)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pelaporan Pajak (Foto: Getty Images)
Namun khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pedagang eceran, tetap menggunakan faktur pajak sederhana sehingga tidak perlu mencantumkan NIK atau nomor paspor pembeli BKP atau penerima JKP.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Artinya, ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, dia harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang atau jasa kena pajak tersebut. Perlu diingat bahwa barang atau jasa kena pajak yang diperjualbelikan, telah dikenai biaya pajak selain harga pokoknya.