BEI Ancam Beri SP1 untuk PT Tiga Pilar Sejahtera

13 Juli 2018 21:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk public expose  (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk public expose (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta agar PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) segera memberikan laporan kejelasan skema yang dipilih mengenai restrukturisasi bunga obligasi I dan sukuk I tahun 2013. Otoritas bursa efek memberikan batas waktu kepada perusahaan hingga malam ini.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setya, jika PT Tiga Pilar Sejahtera tidak memiliki niat baik untuk melaporkan terkait permasalahan yang dialami perusahaan, BEI pun akan memberikan surat peringatan (SP) I.
"Belum ada (laporan) kami masih nunggu, kan batas waktu kita kasih 3x24 jam jatuhnya hari ini, tapi batasnya jam 23.59 WIB, nanti saya cek," kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (13/7).
Nyoman menuturkan, jika sampai batas malam ini AISA tidak melaporkan ke BEI, maka perusahaan diberikan perpanjangan waktu hingga dua hari ke depan. Jika lebih dari batas waktu tersebut perusahaan akan dijatuhkan SP2 dan juga denda sebesar Rp 10 juta.
ADVERTISEMENT
"Kalau telat lagi kami panggil dulu apa permasalahannya apakah butuh waktu, kalau butuh waktu dia kasih tahu ke bursa mereka butuh waktu. Tapi mereka wajib respon. SP3 sama kalau keterlambatanya lebih 2 hari dari SP2," ujarnya.
Selain itu, BEI juga meminta agar AISA segera menyerahkan laporan keuangannya untuk kuartal I-2018. Karena keterlambatan tersebut, BEI pun telah menjatuhkan SP2 dengan denda Rp 50 juta.
"Kami minta mereka laporan keuangan. Kita juga sudah kasih surat peringatan juga. Kalau terlambatnya lebih dari 91 hari kita suspen SP3 dendanya Rp150 juta mereka kan statusnya sudah suspend. Kalau delisting masih panjang," ujarnya.
Sebelumnya, TPS Food menerbitkan obligasi dan dan sukuk ijarah (sukuk) TPS Food I dengan nilai masing-masing Rp 600 miliar dan Rp 300 miliar pada 1 April 2013. Obligasi dan sukuk ijarah ini telah jatuh tempo pada 5 April 2018 dengan tingkat suku bunga tetap 10,25%. Bunga dan fee ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini perusahaan belum melakukan pembayaran dan perusahaan mengajukan perpanjangan pembayaran obligasi hingga 12 bulan setelah tanggal jatuh tempo.