BEI Beri Tanda Khusus ke Perusahaan Bermasalah, Investor Perlu Waspada

28 Desember 2018 19:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi IHSG. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IHSG. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan program I-Suite atau pemberian notasi khusus kepada perusahaan tercatat yang bermasalah. Ini dilakukan untuk melindungi investor.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menjelaskan dengan diberlakukannya aturan ini bakal memberikan informasi kepada investor di pasar modal sebelum bertransaksi. Dengan begitu, risiko berbisnis saham bisa diminimalisir.
"Notasi khusus pada perusahaan ini memandakan going concern perusahaan untuk menjadi perlindungan investor," kata dia di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/12).
Perusahaan yang disematkan notasi khusus tersebut hanya bisa dilihat calon investor dalam website resmi BEI pada kolom notasi khusus. Sementara di papan bursa berjalan yang ada di Gedung BEI tidak ditampilkan notasi khususnya.
Dalam halaman resmi BEI, ada tujuh notasi khusus yang diberlakukan BEI. Setiap notasi khusus memiliki deskripsi masalah yang dialami oleh perusahaan.
Rinciannya dari ketujuh notasi adalah sebagai berikut: B yang bermakna adanya permohonan pernyataan pailit, M yang bermakna adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), S yang bermakna laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha.
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
Lalu E yang bermakna laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif, A yang bermakna adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik (AP), D yang bermakna adanya opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) dari akuntan publik, dan L yang bermakna Perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan.
ADVERTISEMENT
Hingga Jumat (28/12) sore ini, ada 35 perusahaan yang mendapatkan notasi khusus. Tak hanya satu notasi, bursa juga memberikan dua notasi khusus pada perusahaan yang bermasalah.
Ke-35 perusahaan tersebut meliputi PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS.S), PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA.ML), PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX.E), PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL.E), PT Argo Pantes Tbk (ARGO.E), PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA.E), PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR.E), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN.EL), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL.ED), dan PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI.E).
Ada juga PT Cakra Mineral Tbk (CKRA.DS), PT Air Asia Indonesia Tbk (CMPP.E), PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO.E), PT Century Textile Industry Tbk (CNTX.E), PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM.L), PT Dwi Guna Laksana Tbk (DWGL.E), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA.E), PT Global Teleshop Tbk (GLOB.E), PT Golden Plantation Tbk (GOLL.L), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN.L).
ADVERTISEMENT
Lalu ada PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX.E), PT Leo Investments Tbk (ITTG.S), PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW.E), PT ICTSI Jasa Prima Tbk (KARW.E), PT Modern Internasional Tbk (MDRN.E), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN.EL), PT Onix Capital Tbk (OCAP.E), PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY.E), PT Steady Safe Tbk (SAFE.E), PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP.E), PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU.L), PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI.ME), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO.E), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP.E), dan PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA.E).