BEI Dorong Karyawan Perbankan Jadi Investor Pasar Modal
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan, optimisme ini salah satunya didorong dari aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum.
Dia menambahkan, hingga akhir tahun 2018, jumlah SID di BEI tercatat sebanyak 852 ribu, kemudian di akhir Januari jumlah SID mencapai 875 ribu.
"Contohnya misal dari bank buku 4 aja mungkin bisa mencapai 500 ribuan, sekarang sudah berapa, tapi kita lihat ke depannya," katanya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Jakarta, Jumat (8/2).
Menurutnya, aturan tadi telah berlaku untuk bank asing, bank buku III, dan bank buku IV sejak 1 Januari 2016 lalu. Sementara, untuk bank buku I dan bank buku II berlaku mulai 1 Januari 2017.
“Di tahun lalu, rekor pertumbuhan untuk SID tertinggi bersumber dari Bank BRI (BBRI), Bank Bukopin (BKPN) dan Bank BNI (BBNI),” tambahnya.
Karenanya, BEI berupaya mendorong bank-bank lainnya seperti BCA (BBCA), Mandiri (BMRI), dan Bank Tabungan Negara (BBTN) untuk menerapkan aturan tersebut.
"Kita akan lebih aktif menyambangi manajemen emiten perbankan untuk melakukan sosialisasi peraturan OJK tersebut, kita adakan sekolah pasar modal berkerja sama dengan anggota bursa di emiten-emiten perbankan," jelasnya.
ADVERTISEMENT