BEI Tetap Beroperasi, Karyawan yang Mencoblos di Pilkada Boleh Libur

25 Juni 2018 22:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk tetap beroperasi pada hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung serentak di 171 pada 27 Juni mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan Direksi BEI melalui surat bernomor Peng-00504/BEI.OPP/06.2018.
ADVERTISEMENT
“Bursa menginformasikan bahwa tanggal 27 Juni 2018 Bursa tetap beroperasi secara normal dan pada tanggal tersebut dinyatakan sebagai Hari Bursa,” demikian dikutip dari pengumuman yang ditandatangani 2 Direktur BEI yakni Alpino Kianjaya dan Sulistyo Budi.
Sebelum pengumuman tersebut terbit, Direktur Utama BEI Tito Sulistio, menyatakan keinginannya agar pada tanggal tersebut BEI tetap beroperasi. "Tetap (beroperasi), Insyallah," kata Tito kepada kumparan, Senin (22/6).
Untuk memfasilitasi karyawan BEI yang memiliki hak pilih dan akan menggunakannya, manajemen BEI memberikan libur sehari pada tanggal 27 Juni 2018, tanpa dipotong cuti tahunan. Sementara untuk karyawan yang tetap masuk bekerja dengan normal, akan mendapatkan tambahan libur 1 hari sebagai cuti tahunan.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor SE-Intl-00004/BEI.SDM/06.2018 tertanggal 25 Juni 2018.
Surat BEI Soal Libur Pilkada (Foto: Dok. BEI)
zoom-in-whitePerbesar
Surat BEI Soal Libur Pilkada (Foto: Dok. BEI)
“Bagi karyawan yang menggunakan hak pilihnya, dan setelah itu kembali ke kantor untuk bekerja dengan normal, tetap diberikan tambahan 1 (satu) hari cuti,” demikian dikutip dari surat edaran yang ditandatangani Direktur BEI Chaeruddin Berlian dan Samsul Hidayat.
ADVERTISEMENT
Sementara pemerintah telah menyatakan, pada hari pelaksanaan Pilkada serentak di 171 daerah yakni 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional. Hal itu tertuang dalam Keppres No. 48 Tahun 2018.