Belajar dari Kasus Rius Vernandes, Konsumen Harus Cerdas Mengkritik

19 Juli 2019 15:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers mediasi Serikat Karyawan Garuda Indonesia dan Rius Vernandes di Lotte Shopping Avenue, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers mediasi Serikat Karyawan Garuda Indonesia dan Rius Vernandes di Lotte Shopping Avenue, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus perseteruan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dengan Youtuber Rius Vernandes telah berakhir damai. Kasus ini bisa memberikan pelajaran bagi banyak pihak, termasuk perusahaan dalam menanggapi kritik dan bagi konsumen dalam menyampaikan kritik.
ADVERTISEMENT
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, perkembangan teknologi di era digital membuat konsumen atau masyarakat harus cerdas dalam memberikan kritik kepada pelaku usaha. Kritik yang dilakukan Rius terhadap Garuda Indonesia memang tidak salah. Namun, menurut Tulus, cara penyampaiannya dinilai kurang ideal.
“Tetapi memang dengan era baru yang serba digital dan UU ITE saya kira konsumen juga harus punya kecerdasan dan kewaspadaan untuk mem-posting sesuatu yang belum diklarifikasi kepada pelaku usahanya,” ungkap Tulus di JJ Royal, Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Jumat (19/7).
Jika konsumen sudah mencoba mengklarifikasi pada pelaku usaha tapi belum mendapatkan tanggapan yang baik, maka konsumen bisa mengadu ke YLKI atau posting di media sosial sebagai bentuk kontrol sosial.
Konferensi pers Rius Vernandes dan Garuda Indonesia. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Sehingga jika dari pihak pelaku usaha belum memberikan klarifikasi, Tulus menyarankan agar konsumen tak gegabah mem-posting di media sosial. Apalagi saat ini kekuatan media sosial sangat luar biasa. Sebuah informasi bisa dengan cepat menyebar ke banyak pihak.
ADVERTISEMENT
Menurut Tulus, konsumen juga harus menjaga hak para pelaku usaha.
“Konsumen harus bertransaksi dengan itikad baik, jangan belum dapatkan klarifikasi tapi sudah menyebarluaskan,” ujarnya.
Menurut Tulus, di dalam UU Perlindungan Konsumen No 88 Tahun 99 Pasal 4 disebutkan, konsumen mempunyai hak untuk mengeluh dan didengar pendapatnya. Sehingga pada dasarnya konsumen sudah mempunyai hak yang sangat kuat untuk menyampaikan keluhan atas transaksi barang atau jasa. Di sisi lain, pelaku usaha pun harus mendengar pendapat dan keluhan yang disampaikan konsumen.
“Tapi jangan sampai konsumen jadi alergi untuk kritik terhadap suatu pelayanan,” tandasnya.