Belum Ada Pemda yang Terbitkan Surat Utang karena Izin Tak Mudah

23 Agustus 2019 17:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejak akhir 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan tentang obligasi atau surat utang daerah. Dengan aturan tersebut, pemda bisa menerbitkan surat utang lokal untuk mendukung pembiayaan seperti membangun infrastruktur.
ADVERTISEMENT
Dua tahun berjalan, hingga saat ini belum ada pemda yang menerbitkan aturan tersebut. Padahal sudah ada beberapa provinsi yang mengeluarkannya.
Kenapa?
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan, belum terbitnya izin surat utang daerah karena ada proses yang harus dijalani dan tak mudah. Bagi pemerintah daerah yang mau menerbitkan surat utang daerah sebelumnya harus mengantongi izin dari DPRD setempat.
"Persetujuan awal harus ada dari DPRD dari daerahnya karena penerbitan utang itu diatur UU daerah dan itu harus persetujuan DPRD," kata dia di JCC, Jakarta, Jumat (22/8).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Setelah dapat izin dari DPRD, pemda mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disaring. Kemudian Kemendagri mengirimkan rekomendasi provinsi yang hendak terbitkan obligasi daerah ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
ADVERTISEMENT
Dalam proses itu, kata Hoesen akan dicek kelayakannya. Proses kelayakan penting dilakukan untuk menilai penggunaan dana dalam surat utang tersebut. Hal itu agar tidak terjadi tumpah tindih pembiayaan nantinya.
Selain memastikan proyek itu tidak dibiayai oleh APBN dan APBD, Kemenkeu juga memastikan kelayakan proyek tersebut. Sehingga pemda yang menerbitkan nantinya bisa membayar utang dan bunganya kepada investor.
"Intinya harus bertumpu pada produktivitas. Proyek itu harus menghasilkan untuk membayar bunga dan pokok obligasi yang diterbitkan. Kalau pakai dana APBN kan tidak harus dikembalikan," kata dia.