Belum Setor Laporan Keuangan 2018, PLN Dapat Peringatan dari BEI

28 Mei 2019 16:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bursa efek Indonesia Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bursa efek Indonesia Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan sanksi peringatan tertulis ketiga pada PT PLN (Persero) akibat belum melaporkan kinerja keuangan 2018. Peringatan ini merujuk pada Ketentuan A.2.e Peraturan PT Bursa Efek Indonesia (BE) Nomor LA.3 tentang Kewajiban Pelaporan Emiten serta Peraturan Pencatatan Efek BEI Nomor I.A.6 tentang Sanksi.
ADVERTISEMENT
“BEI telah mengenakan Sanksi Peringatan Tertulis Ketiga atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 2018 kepada Perusahaan Tercatat,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Adi Pratomo Aryanto dalam keterbukaan informasi, Selasa (28/5).
Seperti diketahui, di Bursa, PLN mencatatkan sejumlah obligasi dan sukuk yang masih berjalan hingga saat ini.
Penyambungan listrik. Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Per September 2018, PLN membukukan laba sebelum selisih kurs sebesar Rp 9,6 triliun, meningkat 13,3 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp 8,5 triliun. Kenaikan laba tersebut ditopang oleh kenaikan penjualan dan efisiensi yang dilakukan oleh perusahaan serta adanya kebijakan pemerintah DMO harga batu bara.
Di sisi lain, nilai penjualan tenaga listrik mengalami kenaikan sebesar Rp12,6 triliun atau 6,93 persen sehingga menjadi Rp 194,4 triliun. Sedangkan volume penjualan sampai dengan September 2018 sebesar 173 Terra Watt hour (TWh) atau tumbuh 4,87 persen dibanding dengan tahun sebelumnya sebesar 165,1 TWh.
ADVERTISEMENT
Jumlah pelanggan pada kuartal III/2018 telah mencapai 70,6 juta atau bertambah 2,5 juta pelanggan dari akhir tahun 2017, sehingga mendorong kenaikan rasio elektrifikasi nasional dari 95,07 persen pada 31 Desember 2017 menjadi 98,05 persen pada 30 September 2018. Capaian rasio elektrifikasi ini telah melebihi target 2018 yang dipatok sebesar 96,7 persen.