Beragam Tanggapan Masyarakat soal Kenaikan Harga Pertamax

10 Oktober 2018 16:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana SPBU Cikini, Jakarta Pusat pasca kenaikan harga Pertamax, Rabu (10/10).  (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana SPBU Cikini, Jakarta Pusat pasca kenaikan harga Pertamax, Rabu (10/10). (Foto: Abdul Latif/kumparan)
ADVERTISEMENT
PT Pertamina (Persero) menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax Series dan Dex Series, serta Biosolar Non PSO mulai hari ini.
ADVERTISEMENT
kumparan berkunjung ke SPBU Cikini pada Rabu (10/10) sekitar pukul 13.30 WIB untuk mengetahui respons masyarakat. Suasana di dalam SPBU terlihat cukup ramai, antrean motor terlihat lebih panjang dibandingkan antrean mobil.
Salah satu driver ojek online, Robin (26), mengaku belum mengetahui informasi kenaikan harga Pertamax. Meski demikian Robin selama ini lebih sering menggunakan Pertalite. Dengan demikian kenaikan harga ini tidak terlalu berpengaruh baginya.
"Enggak tahu. (Masih pakai) Peratalite, jadi tetap pakai Pertalite, jarang pakai Pertamax. Seminggu sekali (beli Pertamax)," ucapnya kepada kumparan.
Senada dengan Robin, pengendara motor lainnya, Nasrom, mengatakan belum mengetahui kenaikan harga Pertamax yang diberlakukan sejak hari ini. Namun ia memilih tetap menggunakan Pertamax sebab terkadang kesulitan saat mencari Pertalite, sehingga Nasrom memilih menggunakan Pertamax.
ADVERTISEMENT
"Tetep Pertamax, karena kadang-kadang Pertalite susah, (jadi) Pertamax," ucapnya.
Sementara salah seorang pengendara motor lainnya, Rasyid (38), mengaku kenaikan harga Pertamax membuatnya beralih menggunakan Pertalite. "Baru tahu informasinya ini sih. Tapi enggak pakai lagi, kemahalan. Diam-diam naikinnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebagian pihak memprotes kenaikan harga Pertamax. Ada yang menyalahkan pemerintah, menyalahkan presiden dan sebagainya. Tapi berdasarkan peraturan, bukan pemerintah yang menentukan harga Pertamax dan BBM nonsubsudi lainnya.
Suasana SPBU Cikini, Jakarta Pusat pasca kenaikan harga Pertamax, Rabu (10/10).  (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana SPBU Cikini, Jakarta Pusat pasca kenaikan harga Pertamax, Rabu (10/10). (Foto: Abdul Latif/kumparan)
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, pada Pasal 4 ayat 3 diatur bahwa perubahan harga jual BBM nonsubsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan sebagainya tak perlu meminta persetujuan Menteri ESDM. Badan usaha cukup melaporkan saja ke Menteri ESDM.
ADVERTISEMENT
Pertamax Series dan Dex Series termasuk Jenis BBM Umum dan harganya tidak ditetapkan oleh pemerintah, sepenuhnya kewenangan Badan Usaha. Harganya mengikuti naik turunnya harga minyak dunia, mekanisme pasar.
"Kembali pada aturan, ini kan Jenis BBM Umum, keekonomiannya memang segitu (Pertamax Rp 10.400 per liter)," kata VP Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito, kepada kumparan.