Berantas Pungli Program Sertifikat Tanah Gratis, Jokowi Bentuk Satgas

8 Februari 2019 19:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menunjukkan sertifikat tanah miliknya saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Surabaya oleh Presiden Jokowi, Kamis (6/9/2018).  Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
zoom-in-whitePerbesar
Warga menunjukkan sertifikat tanah miliknya saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Surabaya oleh Presiden Jokowi, Kamis (6/9/2018). Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo akan meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk melakukan investigasi terkait pungutan liar (pungli) pada program pembagian sertifikat tanah gratis. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko. Sebab menurut dia, pungli kepada rakyat semacam itu memang seharusnya tidak diperbolehkan terjadi. "Presiden akan bentuk Satgas untuk itu, karena Satgas Pungli kan kita masih ada," paparnya saat ditemui di Hotel Aloft, Jakarta, Jumat (8/2). Dia pun mengungkapkan, program pembagian sertifikat tanah gratis memang memungut biaya administrasi yang tak besar, rata-rata Rp 200 ribu, tak sampai jutaan. "Kalau pun ada itu Rp 200 ribu hanya untuk biaya apalah ukur dan seterusnya. Tapi kalau sudah, saya pernah baca Rp 25 juta, dari mana ini," tegas Moeldoko.
Jokowi bagi sertifikat tanah. Foto: Dok. Biro Pers Setpres
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, mengaku telah meminta internal kementerian untuk membentuk tim investigasi untuk menelusuri pungli tersebut. "Saya sudah meminta Pak Irjen (Inspektur Jenderal Kementerian ATR) membuat tim investigasi. Pungli terjadi bukan di tingkat BPN," ucapnya di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (6/2). Menurut pengamatannya, pungli dipungut oleh oknum di tingkat RT/RW, hingga kelompok masyarakat (pokmas) yang biasanya mengurus sertifikasi tanah. Namun saat penelusuran, hal itu akan lebih dipastikan. "Barangkali di tingkat RT/RW, ada kelompok masyarakat. Banyak pokmas juga yang menyalahgunakan wewenangnya," jelas Sofyan.