news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Berikut 18 Sektor yang Bakal Dapat Insentif Pajak

16 November 2018 16:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pelaporan Pajak (Foto: Getty Images)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pelaporan Pajak (Foto: Getty Images)
ADVERTISEMENT
Pemerintah memperbarui cakupan Paket Kebijakan Ekonomi XVI dengan menambahkan tiga kebijakan. Salah satu kebijakannya adalah perluasan fasilitas pajak berupa Tax Holiday (TH).
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, perluasan tax holiday ini akan di berikan kepada kelompok agriculture dan digital. Sehingga akan ada 18 sektor industri yang mendapatkan perluasan tax holiday.
"Perluasan ini kelompok agribisnis, pengolahan pertanian seperti pengolahan kelapa sawit dan karet ke hilirnya. Kedua, digital seperti robotik tentu itu ada minimum nilainya. Harus yang besar. Itu adalah untuk tax holiday," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (16/11).
Adapun cara mendapatkannya masih sama dengan seperti sebelumnya. Pertama harus mendaftarkan diri di Online Single Submission (OSS), setelah itu akan muncul dengan sendirinya berapa lamanya tax holiday yang akan diberikan yang akan disesuaikan dengan jumlah investasinya.
Misalnya, nilai investasi Rp 500 miliar sampai dengan kurang dari Rp 1 triliun mendapatkan tax holiday selama 5 tahun, investasi Rp 1 triliun sampai dengan kurang dari Rp 5 triliun selama 7 tahun, investasi Rp 5 triliun sampai dengan kurang dari Rp 15 triliun selama 10 tahun, investasi Rp 15 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun selama 15 tahun, dan Rp 30 triliun ke atas mendapatkan tax holiday selama 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pajak (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak (Foto: Pixabay)
Berikut 18 sektor industri yang mendapatkan tax holiday :
1. Industri logam dasar hulu
2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batu bara dengan atau tanpa turunannya
4. Industri kimia dasar anorganik
5. Industri kimia dasar organik
6. Industri bahan baku farmasi
7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya
8. Industri pembuatan peralatan komunikasi
9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan
10. Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik
11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, silinder head
12. Industri pembuatan komponen robotik
13. Industri pembuatan komponen utama kapal
ADVERTISEMENT
14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeler
15. Industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi
16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik
17. Infrastruktur ekonomi
18. Ekonomi digital