Berikut 25 Bidang Usaha yang Bisa 100 Persen Dimiliki Asing

19 November 2018 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution (kanan) saat konpers Soal Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution (kanan) saat konpers Soal Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah merevisi 54 bidang usaha dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Dari angka tersebut, hanya 25 bidang usaha yang bisa dikuasai 100 persen oleh investor asing.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, 25 bidang usaha tersebut tersebar di beberapa sektor, di antaranya pariwisata, perhubungan, komunikasi dan informatika, ketenagakerjaan, ESDM dan kesehatan.
"Kami bikin 100 persen asing, itu jumlahnya ada 25 bidang usaha," ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Senin (19/11).
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) menilai, pihaknya membuka 25 bidang usaha tersebut lantaran sebelumnya tak banyak diminati oleh investor asing. Sebelumnya, pada 25 bidang usaha tersebut, investasi asing hanya bisa masuk sebesar 40-97 persen.
"Karena tadinya hanya 40 persen, 60 persen, sampai 97 persen asing. Sekarang kami naikkan jadi 100 persen," jelasnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut 25 bidang usaha yang diperbolehkan untuk investor asing 100 persen:
ADVERTISEMENT
Pariwisata
1. Galeri Seni
2. Galeri Pertunjukan Seni
Kehutanan
1. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan dan jasa ekowisata dalam kawasan hutan
Perdagangan
1. Jasa survei dan penelitian pasar
Perhubungan
1. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan
2. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan
Kominfo
1. Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo
2. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap sektor Kominfo
3. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo
4. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan konten sektor Kominfo
5. Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo
6. Jasa akses internet
ADVERTISEMENT
7. Jasa internet telepon untuk kepentingan publik
8. Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya
Ketenagakerjaan
1. Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).
ESDM
1. Jasa konstruksi migas
2. Jasa survei panas bumi
3. Jasa pemboran migas di laut
4. Jasa pemboran panas bumi
5. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
6. Pembangkit listrik >10 MW
7. Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
ADVERTISEMENT
Kesehatan
1. Industri farmasi obat jadi
2. Fasilitas pelayanan akupuntur
3. Pelayanan pest control/fumigasi