Berikut Batasan Jumlah Barang yang Bebas Bea Masuk

28 Desember 2017 20:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Foto: Google Maps via Felix Vivaldi)
zoom-in-whitePerbesar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Foto: Google Maps via Felix Vivaldi)
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan menaikkan batasan barang impor bebas bea masuk menjadi USD 500 per orang dari sebelumnya hanya USD 250 per orang. Selain itu, pemerintah juga menghapus istilah keluarga dalam aturan baru tersebut.
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut akan berlaku setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atas revisi PMK Nomor 188 Tahun 2010 terbit dalam dua hari ke depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan selama barang yang dibawa tersebut untuk keperluan pribadi tak akan menjadi masalah. Peraturan baru ini dibuat karena banyaknya indikasi barang impor tersebut akan dijual kembali.
"Asal barang itu digunakan untuk diri sendiri. Untuk importasi jenis tertentu selama itu untuk diri sendiri direlaksasi," kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (28/12).
Adapun batasan jenis barang-barang tersebut yaitu tas maksimal 3 buah, jam arloji maksimal 2 buah, pakaian 10 buah, dan barang elektronik maksimal 2 buah. Sementara rincian jenis barang lainnya akan menyusul dalam PMK.
ADVERTISEMENT
Artinya, jika ada masyarkat yang membawa barang impor melebih batasan tersebut, maka dia terindikasi sebagai penjual, dan dapat dikenakan bea masuk sebesar 10% ditambah Pajak Pertamabahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
"Kalau bawa 60 ya dagang. Biasanya ada instagram dia beli banyak. Jadi itu pasti kena. Barang elektronik maksimal 2 buah, biasanya handphone, sampai dengan 2 buah dibolehkan," jelasnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi juga mengatakan, jika barang tersebut memang dipergunakan untuk dijual, sekalipun nilainya di bawah USD 500, maka tetap dikenakan bea masuk.
"Tapi kalau yang tadi, yang barang bukan pribadi seperti sparepart itu enggak ada tresshold," katanya.