Berikut Manfaat Program Asuransi Bagi Pembudidaya Ikan

13 November 2018 20:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang membawa wadah berisi ikan bandeng. (Foto: ANTARA/Aditya Pradana)
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang membawa wadah berisi ikan bandeng. (Foto: ANTARA/Aditya Pradana)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan asuransi perikanan bagi pembudidaya kecil, yang hanya memiliki lahan tidak lebih dari 5 hektare dan dikelola secara tradisional.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa saja manfaat yang didapat pembudidaya ikan jika mengikuti program asuransi ?
Direktur Jenderal Perikanan KKP, Slamet Soebjakto, menjelaskan beberapa keuntungan yang akan dirasakan pembudidaya kecil setelah mengikuti program asuransi. Pertama, pembudidaya mendapatkan klaim saat usahanya mengalami kegagalan secara alamiah.
"Untuk saat ini pembenihan, seperti kematian bibit dan sebagian peralatan produksi. Ke depan bertahap kita mendorong semua usaha segmen karena bukan usahanya saja, melainkan pembenihan. Jadi memang hal-hal terkait pembenihan," katanya saat ditemui di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Selasa (13/11).
Selain itu, Slamet menambahkan manfaat terkait durasi premi asuransi ini akan dipremi secara setahun penuh. Artinya selama setahun penuh perlindungan usaha terjamin.
"Memberikan suatu kepastian saat memberikan asuransi, setelah satu tahun kita dorong untuk mandiri. Tapi kan mereka memiliki anggota, nah anggota tersebut akan kita lanjutkan untuk diberikan premi asuransi," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Deputi Komisioner (OJK) Bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) M. Ichsanuddin mengatakan salah satu keuntungan lain yang dapat dimanfaatkan yaitu durasi premi selama satu tahun dapat diklaim lebih dari satu kali.
"Begitu udangmu kena hama, bisa diasuransikan bisa 2 kali dalam satu tahun dan mudah diklaim. Tujuan akhirnya kita memberikan penularan ke petani dan budidaya begitu mendapat cerita pengalaman dari temannya itu udah akan bergabung," katanya.
Selain itu, KKP berencana memperluas premi asuransi perikanan pada tahun depan hingga 10 komoditas. Bahkan pada tahun depan KKP turut menganggarkan Rp 3 miliar untuk mendorong perluasan pembudidaya perikanan kecil mengikuti premi asuransi.
Pada tahun ini, baru 6 jenis komoditas yang mengikuti program premi asuransi, yakni Ikan Patin Rp 90 ribu per tahun, dengan maksimal santunan Rp 3 juta per tahun, lalu Ikan Nila Rp 150 ribu per tahun, dengan maksimal santunan Rp 5 juta per tahun.
ADVERTISEMENT
Selain itu Ikan Nila Tawar Rp 135 ribu per tahun maksimal santunan Rp 4,5 juta per tahun, Ikan Bandeng Rp 90 ribu per tahun maksimal santunan Rp 3 juta per tahun, udang Rp 225 ribu per tahun maksimal santunan Rp 7,5 juta per tahun, dan Polikultur Rp 225 ribu per tahun dengan maksimal Rp 7,5 juta per tahun.