Berikut Rincian Anggaran Tambahan KPPU Rp 36 M yang Dikritik DPR

9 Juli 2018 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekertaris Jenderal KPPU (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekertaris Jenderal KPPU (Foto: Abdul Latif/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pagu indikatif Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2019 ditetapkan sebesar Rp 130,29 miliar, atau turun sekitar 3% dibandingkan anggaran yang diperoleh tahun ini sebesar Rp 134,29 miliar.
ADVERTISEMENT
Dikarenakan rancangan anggaran sesuai perhitungan internal 2019 sebesar Rp 166,85 miliar, KPPU meminta tambahan anggaran sebesar Rp 36,55 miliar. Penambahan anggaran itu dipandang perlu untuk meningkatkan kinerja lembaga.
Adapun rincian penambahan anggaran itu yakni untuk belanja pegawai, terdiri dari anggaran untuk gaji ke-13 dan ke-14 sebesar Rp 3,46 miliar, dan penyetaraan status Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pegawai KPPU sebesar Rp 6 miliar.
Untuk operasional, KPPU berencana melakukan pengadaan gedung dan sarana prasarana Kantor Perwakilan Daerah Surabaya atas sebidang tanah eks PT Perusahaan Pengelola Aset sebesar Rp 5 miliar, serta penambahan kantor perwakilan daerah sebesar Rp 1 miliar.
Lalu untuk kegiatan kehumasan, sosialisasi dengan media advokasi online dianggarkan Rp 7,47 miliar, produksi materi sosialisasi digital sebesar Rp 2 miliar, dan penyelenggaraan moot court atau peradilan semu dianggarkan Rp 750 juta.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk kemitraan, program penyelenggaraan pelatihan satuan tugas kemitraan dan pembangunan database Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta penambahan fasilitas penyimpanan data dianggarkan Rp 5,2 miliar.
Rapat Dengar Pendapat DPR RI dengan KPPU (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Dengar Pendapat DPR RI dengan KPPU (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
Kemudian untuk kegiatan pengkajian, KPPU mengusulkan paket langganan data dianggarkan sebesar Rp 2,5 miliar, kerja sama pengkajian pada sektor prioritas KPPU sebesar Rp 2,250 miliar, dan research pasar dianggarkan sebesar Rp 750 juta.
“Hari ini anggaran yang ditampilkan tidak ada perubahan. Artinya janji sewaktu fit and proper test tidak mencerminkan anggaran ini,” kritik Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (9/7).
Dia pun menyoroti permintaan tambahan anggaran yang diajukan KPPU sebesar Rp 36 miliar, di mana hanya dipergunakan untuk belanja pegawai, memperbaiki gedung dan prasarana, kegiatan kehumasan, pengawasan kemitraan, dan kegiatan pengkajian.
ADVERTISEMENT
“Ini bagaimana ke depan memberantas monopoli usaha, kalau hanya untuk belanja pegawai, perbaikan gedung. Sementara anggaran investigasi tidak bertambah sama sekali,” ucapnya.
Senada, Anggota Komisi VI DPR RI lain, Hardisoesilo berpendapat, apabila anggaran untuk memberantas persaingan usaha tidak sehat, artinya Komisioner KPPU yang baru tidak memiliki semangat untuk memimpin lembaganya menjadi lebih baik.
“Saya berharap janji dalam fit and proper test dipenuhi, harus ada semangat dari Komisioner KPPU yang baru meningkatkan peranannya dalam memberantas monopoli usaha,” katanya.
Menanggapi itu, Ketua KPPU Kurnia Toha menyampaikan, rancangan anggaran pada tahun 2019 telah diketok sejak 16 April 2018 lalu, atau sebelum komisioner baru KPPU dilantik. Jika memiliki kesempatan untuk mengubah, dia berjanji akan melakukan.
ADVERTISEMENT
“Anggaran sudah kami terima seperti itu. Kalau bisa ada perubahan akan kita lakukan perubahan. Janji kami di fit and proper test akan kami penuhi,” ujarnya.