Berkaca Pada Freeport, Adaro Pede Dapat Perpanjangan Izin Tambang

18 Desember 2018 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang batu bara (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang batu bara (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM tengah merampungkan revisi keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP No.23/2010).
ADVERTISEMENT
Dalam revisi aturan tersebut, pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bisa mengajukan perpanjangan disertai perubahan status dari PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi lima tahun sebelum kontrak berakhir. Artinya, perusahaan pemegang PKP2B yang kontraknya habis pada 2019-2023, sudah bisa meminta perpanjangan dengan beralih dari PKP2B ke IUPK Operasi Produksi. Sementara PKP2B Generasi I yang dipegang Adaro berakhir pada 2022.
Adapun masa perpanjangan IUPK adalah sisa waktu kontrak ditambah waktu perpanjangan 1x10 tahun. Sebelumnya dalam Perubahan Ketiga Atas PP No. 23/2010, yaitu PP No. 77/2014, perpanjangan PKP2B baru dapat diberikan paling cepat 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak.
CEO PT Adaro Energy Tbk, Garibaldi ‘Boy’ Thohir, mengaku optimistis perusahaan akan mendapatkan perpanjangan izin tambang jika aturan ini disahkan. Keyakinan Boy mengacu pada PT Freeport Indonesia yang mendapatkan perpanjangan kontrak tambang emas di Papua.
ADVERTISEMENT
Boy menyebutkan, aturan PKP2B dengan Kontrak Karya (KK) yang menjadi landasan PT Freeport Indonesia selama ini menambang di Indonesia tidak jauh bereda. Keduanya sama-sama Contract of Work yang mengikat, yang membedakan hanya aturan royalti di dalamnya.
“Balik lagi ke Contract of Work dan PKP2B. Kalau Freeport diberi perpanjangan, masa perusahaan batu bara yang hampir 100 persen dimiliki pengusaha nasional enggak diberikan hak sama? Saya yakin pemerintah melihat ini secara utuh,” kata Boy di JW Marriot, Jakarta, Selasa (18/12).
Boy Thohir (Foto: Dok. Adaro)
zoom-in-whitePerbesar
Boy Thohir (Foto: Dok. Adaro)
Menurut Boy, dalam UU Minerba juga disebutkan bahwa perpanjangan izin tambang itu ada. Adaro dan perusahaan pemegang PKP2B generasi pertama lainnya, kata dia, memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan.
Namun sejauh ini, dia mengatakan Adaro belum mengajukan perpanjangan izin tersebut. Masih ada waktu dua tahun bagi Adaro untuk mengajukannya.
ADVERTISEMENT
“Ini kan soal hak dan kewajiban. Adaro punya hak karena di kontrak ada hak kami. Belum (gunakan hak ini), kan habisnya 2020,” kata dia.
Lagi pula, kata dia, aturan yang sedang direvisi ini bukan menguntungkan para pengusaha saja, tapi semua pihak, termasuk negara. Sebab, jika izin dicabut semua, pasokan batu bara yang selama ini menjadi sumber energi terbesar pembangkit listrik bisa terputus dan penerangan mati.
Dari segi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sektor minerba juga menjadi penyumbang terbesar kedua setelah sawit. Karena itu, keberlangsungan izin pertambangan batu bara yang mayoritas dipegang oleh pengusaha nasional jadi hal yang penting.
“UU Minerba di dalamnya menegaskan kontrak itu spiritinya masih ada, pasal 169 A menegaskan itu. Di 169 B di situ istilahnya pemerintah harapkan penerimaan negara, pajak. Jadi bukan sesuatu yang baru atau kepentingan pengusaha. Tapi kepentingan bersama,” katanya.
ADVERTISEMENT