Berkunjung ke Rembang, Susi Dicurhati Nelayan soal Pajak Kapal

13 Februari 2018 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Susi berbincang dengan nelayan di Rembang. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Susi berbincang dengan nelayan di Rembang. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung Rembang untuk meninjau pendataan dan verifikasi kapal dan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan, Selasa (13/2).
ADVERTISEMENT
Saat Susi tiba di PPP Tasikagung Rembang, dia terlebih dulu menyapa nelayan yang tengah mengikuti proses pendataan dan verifikasi. Kesempatan itu tak disia-siakan oleh salah seorang nelayan, Yuli, untuk bercerita soal mahalnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kapal.
"Masalah pajak, kita terlalu keberatan untuk ukuran kapal kita sekitar 40-50 GT (Gross Tonage) dikenakan pajak sekitar Rp 25-30 juta per tahun," ujar Yuli.
Dia beralasan, PNBP kapal itu dipandang memberatkan lantaran penghasilan nelayan dalam sekali melaut tidak tentu. Tak hanya itu, nelayan juga mengeluarkan biaya untuk memperbaiki kapal sekitar Rp 50 juta per tahun.
"Kalau bisa diturunkan ya Bu, ini memberatkan. Kenapa tidak per tangkapan saja. Kalau bisa diturunkan," pintanya kepada Susi.
Menteri Susi berbincang dengan nelayan di Rembang. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Susi berbincang dengan nelayan di Rembang. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
Menanggapi itu, Susi mengaku kebijakan tersebut dibuat oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015. Adapun tarif yang diberlakukan, menurut Susi, sudah proporsional sesuai dengan ukuran kapal.
ADVERTISEMENT
"Kalau kapal di atas 30 GT kami anggap bukan UKM (Usaha Kecil Menengah) lagi, revenuenya karena sudah di atas Rp 6 miliar. UKM itu patokannya Rp 4,5 miliar. Kalau kapal di bawah 30 GT pajaknya khusus juga," jelasnya.
Susi pun mengingatkan kepada pemilik kapal berukuran 30 GT ke atas supaya tak menggunakan solar bersubsidi dalam melaut. Sebab, solar bersubsidi diperuntukkan bagi kapal dengan ukuran di bawah 30 GT.