BI Akan Rilis Aturan Rekening Khusus, Eksportir Wajib Taruh Dana di RI
ADVERTISEMENT
Pemerintah mewajibkan para eksportir untuk menyimpan dananya di dalam negeri lewat kebijakan pengembalian Devisa Hasil Ekspor (DHE). Aturan tersebut masuk dalam paket kebijakan ekonomi ke-16 yang disampaikan siang ini di Istana Negara, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Duet antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) ini diharapkan bisa menarik banyak devisa hasil ekspor masuk ke Indonesia.
Gubenrur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan, selama ini DHE yang masuk ke perbankan dalam negeri kurang lebih sekitar 90 persen, namun hanya 15 persen yang ditukarkan ke rupiah.
"Tapi kebijakan ini semoga saja semakin meningkatkan devisa yang masuk tapi juga ke dalam konversinya ke dalam rupiah," kata Perry di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/11).
Perry menjelaskan, devisa hasil ekspor milik para eksportir nantinya disimpan di rekening khusus dengan nama Special Deposit Account (SDA).
Bagi eksportir yang menyimpan dananya di dalam negeri akan ada insentif, di antaranya bagi hasil dan bebas pajak dari imbal hasil yang didapat jika dikonversi ke rupiah.
ADVERTISEMENT
"Dan dengan rekening simpanan khusus maupun dengan insentif pajak tadi sekali lagi dengan ketentuan ini akan memberikan kemudahan, kejelasan dan juga pemberian insentif sejalan dengan UU devisa 24/1999," jelas dia.
Untuk memudahkan itu, Perry menyebutkan, pihaknya akan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait rekening simpanan khusus.
"Rekening simpanan khusus ini akan dari DHE khususnya SDA. Rekening simpanan khusus itu secara teknisnya bisa dalam bentuk rekening sendiri atau virtual account sehingga para eksportir maupun Bea Cukai, BI dan juga Pajak akan mudah me-matching-kan antara ekspor dengan DHE dengan masuknya DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia ke dalam rekening simpanan khusus itu, dan kemudian sesuai dengan insentif-insentif pajaknya," jelas Perry.