news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BI: Biaya Barter Valas ke Rupiah Diupayakan Lebih Murah

3 Agustus 2018 16:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank Indonesia. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Indonesia. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) berkoordinasi untuk mengendalikan defisit transaksi berjalan atau Current Account Deficit (CAD) demi menstabilkan nilai tukar rupiah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperbaiki ekspor dan menambah Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang dikonversi ke rupiah.
ADVERTISEMENT
Hingga April 2018, baru 15,1 persen DHE yang dikonversi ke rupiah dari 80-81 persen yang masuk ke Indonesia.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, bank sentral juga berupaya agar biaya transaksi swap maupun forward valas bisa lebih murah. Adapun saat ini biaya swap di BI sekitar 5 persen untuk bertenor satu bulan dan 6 persen untuk bertenor enam bulan dianggap sudah relatif murah.
Transaksi swap atau barter adalah transaksi pertukaran valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi tunai (spot) dengan penjualan atau pembelian kembali secara berjangka. Sementara transaksi forward dilakukan beberapa hari mendatang, baik secara mingguan atau bulanan.
"Tentu saja kami akan terus berupaya supaya swap maupun forward terus murah," ujar Perry di kompleks BI, Jakarta, Jumat (3/8).
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Dolar-Rupiah (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Dolar-Rupiah (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Perry pun memastikan, pihaknya masih terus mendorong eksportir untuk mengkonversi DHE ke rupiah. Namun jika eksportir tersebut masih ingin memegang valasnya, bisa melakukan transaksi melalui swap tersebut.
"Para eksportir bisa mengkonversi rupiah dari spot, dan bisa juga kalau memang mereka masih ingin pegang dolar, tapi butuh rupiah, bisa melalui swap. Demikian juga untuk para importir yang butuh dolar, tidak harus ke spot tapi bisa ke forward," tambahnya.
Perry pun mengatakan, pemerintah juga telah memiliki insentif pajak untuk pengusaha yang menaruh simpanannya dalam bentuk rupiah di perbankan dalam negeri.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016, yakni insentif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang diparkir di perbankan dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) pada 19 Februari 2016, pemerintah memberikan diskon tarif PPh Final pada bunga deposito dan tabungan, serta diskonto SBI DHE yang ditaruh di perbankan dalma negeri menjadi 0-10 persen, tergantung dari lamanya simpanan tersebut.
Bagi DHE yang ditempatkan di perbankan dalam negeri dan dikonversi menjadi rupiah, diskon bunganya lebih besar lagi menjadi 0-7,5 persen tergantung lama simpanan tersebut.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengatasi CAD," tambahnya.