BI Ingatkan BPJPH: Sertifikasi Halal Harus Mudah, Cepat, dan Murah

17 Oktober 2019 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pebisnis makanan menunjukkan sertifikat halal di Kawasan Halal Park Senayan, Jakarta, Senin (16/4). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pebisnis makanan menunjukkan sertifikat halal di Kawasan Halal Park Senayan, Jakarta, Senin (16/4). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah mulai menetapkan kewajiban sertifikasi halal per hari ini. Kewajiban halal itu mencakup industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), hingga restoran/katering/dapur.
ADVERTISEMENT
Penerbitan sertifikasi halal itu menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sehingga kewenangan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM-MUI) untuk menerbitkan sertifikasi halal beralih ke BPJPH.
Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI, Suhaedi berharap, dengan perubahan aturan mengenai sertifikasi halal ini bisa mempermudah para pelaku ekonomi di Indonesia.
“Harapan kami dengan proses sertifikasi mereka (BPJPH) akan memudahkan pelaku ekonomi untuk memperoleh sertifikasi secara mudah, cepat, dan murah,” kata Suhaedi di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (17/10).
Pebisnis makanan menunjukkan sertifikat halal di Kawasan Halal Park Senayan, Jakarta, Senin (16/4). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Suhaedi tidak mempermasalahkan adanya sertifikasi yang dikeluarkan pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut bisa membuat produk-produk Indonesia mempunyai nilai tambah di masyarakat.
“Ini akan memberikan tambahan daya saing, karena semua bisa masuk dari luar. Kalau kita punya yang setara baik sama-sama halal tersertifikasi tentu akan mendorong kegiatan ekonomi lebih maju lagi,” ujar Suhaedi.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Suhaedi mengakui tidak mudah dalam menyeleksi produk khususnya makanan dan minuman masuk kategori halal atau tidak. Menurutnya dalam menentukan halal bukan perkara produknya saja tetapi juga prosesnya.
“Misalkan sektor manufaktur misal kosmetik ini tak ada bahan yang katakanlah haram tapi proses keseluruhannya harus diteliti dari awal sampai akhir termasuk packaging,” ungkap Suhaedi.