BI Kaji Turunkan DP KPR

25 Mei 2018 16:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan rumah murah Rp 130 juta. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan rumah murah Rp 130 juta. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) masih mengkaji kebijakan pembiayaan uang muka (Down Payment/DP) kredit pemilikan rumah (KPR) atau Loan to Value (LTV). Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan properti dan pada akhirnya mendorong laju perekonomian.
ADVERTISEMENT
Kebijakan LTV masuk dalam kebijakan makroprudensial merupakan satu dari empat instrumen yang diusung Perry demi mendorong pertumbuhan ekonomi.
LTV adalah nilai kredit atau jumlah pembiayaan yang bisa diberikan bank kepada pemohon kredit dengan jaminan atau agunan berupa properti atau kendaraan. Saat ini, LTV tercatat sebesar 85%, sehingga uang muka yang dibebankan kepada peminjam adalah 15%.
Ilustrasi logo Bank Indonesia. (Foto: AFP/Romeo Gacad)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo Bank Indonesia. (Foto: AFP/Romeo Gacad)
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, saat ini bank sentral masih melihat untuk menurunkan uang muka properti.
"Salah satu instrumen itu relaksasi di bidang makropurdiensial khususnya LTV. Kami sedang mengkaji rasio LTV, setelah penurunan DP sebenarnya cukup rendah. Tapi masih agak melihat apa perlu diturunkan lagi atau tidak," ujar Perry di Gedung BI Thamrin, Jakarta, Jumat (25/5).
ADVERTISEMENT
Selain mengkaji uang muka, bank sentral juga mengkaji termin pembayaran yang disesuaikan dengan progres pembangunan properti tersebut. Selanjutnya yakni terkait rumah inden yang masih dikaji apakah kredit bisa dilakukan pada rumah inden atau tidak. Terakhir, BI juga mengkaji batas maksimal kepemilikan properti yang disesuaikan dengan pendapatan masyarakat tersebut.
"Harapan kami nanti pada saat RDG Juni sudah bisa didiskusikan," jelasnya.