BI: Kebijakan Operasi Moneter Bukan untuk Selesaikan Pelemahan Rupiah

23 April 2018 18:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menghitung mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Bay Ismoyo)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Bay Ismoyo)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) menyempurnakan kerangka ketentuan operasi moneter bank sentral. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan secara seimbang, suku bunga yang wajar, serta kestabilan.
ADVERTISEMENT
Penyempurnaan tersebut tertuang dalam Peraturan BI No. 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter. Aturan ini sekaligus mencabut tiga ketentuan sebelumnya yakni PBI 18/12/2016 tentang Operasi Moneter, PBI 16/12/2014 tentang Operasi Moneter Syariah dan PBI 17/7/2015 tentang SBBI Valuta Asing. Adapun ketentuan itu berlaku efektif sejak tanggal 16 April 2018.
Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI Rahmatullah mengatakan, aturan ini dikeluarkan untuk menyetarakan ketentuan operasi moneter konvensional maupun syariah. Dengan demikian, operasi moneter yang dilakukan BI bisa lebih efisien dan efektif.
“Kami ingin perkuat di segala hal dalam operasi moneter ini, di dalamnya ada operasi untuk nilai tukar dan suku bunga,” kata Rahmatullah saat jumpa pers di Gedung BI, kawasan Thamrin, Jakarta, Senin (23/4).
ADVERTISEMENT
Dia juga mengatakan, penyempurnaan ini bertujuan untuk menyetarakan ketentuan operasi moneter konvensional maupun syariah. Diharapkan, operasi moneter yang dilakukan BI efektif dan efisien.
Ilustrasi logo Bank Indonesia. (Foto: AFP/Romeo Gacad)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo Bank Indonesia. (Foto: AFP/Romeo Gacad)
“Ini memperkuat banyak hal, karena operasi moneter itu ada banyak,” katanya.
Dalam aturan yang baru, BI juga mencabut beberapa ketentuan. Misalnya, penghapusan Financing Deposit Ratio (FDR) sebagai syarat Operasi Pasar Terbuka (OPT) Syariah dan memasukkan ketentuan SSBI valas dalam ketentuan operasi moneter.
Selain itu, ada pula penguatan perizinan bagi bank atau lembaga perantara yang mengikuti operasi moneter yang belum dapat perizinan. Ada empat kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta operasi moneter dan lembaga perantara operasi moneter.
“Misalnya, bagi bank maupun perusahaan efek, harus mendapatkan rekomendasi dari otoritas terkait. Kemudian manajemen risiko, infrastruktur dan sumber daya manusia,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Rahmatullah menuturkan, saat ini bank yang sudah ikut dalam operasi moneter sebanyak 115. Dengan aturan baru ini, bank-bank yang sudah ikut hanya perlu melampirkan persyaratan administratif berupa bukti-bukti bahwa empat syarat itu sudah dimiliki.
“Kalau yang belum, kami berikan waktu bagi bank untuk memenuhi persyaratan dari 2019 sampai 2020,” ucap dia.
Meski demikian, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menegaskan, aturan baru ini bukan untuk menyikapi nilai tukar rupiah yang melemah saat ini. Berdasarkan data Reuters, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sore ini sempat mencapai Rp 13.998.
“Tidak (untuk merespons nilai tukar rupiah). Ini reform BI secara berlanjut. Dari sisi pengaturannya, kami ingin perkuat di segala hal dalam operasi moneter ini,” tambahnya.
ADVERTISEMENT