BI Perkirakan Suku Bunga The Fed Hanya Naik Sekali hingga 2020

21 Maret 2019 16:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo memberikan keterangan pers terkait hasil Rapat Dewan Gubernur BI bulan Maret di Jakarta, Kamis (21/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo memberikan keterangan pers terkait hasil Rapat Dewan Gubernur BI bulan Maret di Jakarta, Kamis (21/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bank Indonesia (BI) memperkirakan Bank Sentral AS atau Federal Reserve hanya akan menaikkan suku bunga acuannya sekali hingga 2020. Hal ini lantaran kebijakan The Fed yang lebih melunak alias dovish di tahun ini.
ADVERTISEMENT
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, proyeksi kenaikan Fed Fund Rate (FFR) yang hanya sekali hingga tahun depan tersebut bisa saja terjadi pada akhir tahun ini maupun tahun depan. Sebelumnya BI memprediksi kenaikan FFR terjadi satu kali masing-masing di tahun ini dan tahun depan.
"Pada waktu itu kami perkirakan naik sekali tahun ini, tahun depan sekali. Dengan bacaan dan informasi kami hari ini, termasuk tadi pagi, yang semula sekali, kemungkinan sampai tahun depan hanya sekali," ujar Perry di Gedung BI, Jakarta, Kamis (21/3).
Perry pun menuturkan, kebijakan BI masih akan tetap mengantisipasi kenaikan bunga acuan dari bank sentral lainnya, yakni preemptive, ahead of the curve, dan front loading.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau policy kita 6 persen, inflasi akhir tahun di bawah 3,5 persen, jadi riil policy rate sudah dikatakan tetep preemptive dan ahead the curve. Ukuran lain perbandingan suku bunga dalam dan luar negeri. Itu juga dikatakan preemptive dan ahead the curve karena interest rate kita menarik dengan asing," jelasnya.
The Fed menahan suku bunga acuan di level 2,25-2,5 persen pada bulan ini. Bahkan The Fed memberi sinyal untuk menahan bunga acuan ini hingga akhir 2019.
Sementara itu, BI hari ini menahan suku bunga acuan di level 6 persen. Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas makroekonomi dan memperbaiki defisit transaksi berjalan.