Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
BI Sebut Sejumlah Bank Lokal Mau Gandeng Alipay dan WeChat
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Jadi PJSP asing nanti penyelesaian transaksinya lewat bank dan harus lewat bank BUKU IV, tidak langsung lewat asing," ujar Sugeng di Gedung BI Thamrin, Jakarta, Kamis (20/12).
Sugeng menuturkan, hingga saat ini ada sejumlah bank yang sudah menjajaki bahkan melakukan pilot project dengan WeChat dan Alipay. Dia menyebut, PT Bank Central Asa Tbk (BCA) saat ini tengah menjajaki kerja sama dengan Alipay; PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Alipay.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, PT Bank CIMB Niaga Tbk juga telah melakukan perjanjian kerja sama dengan WeChat, serta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang juga telah melakukan pilot project dengan WeChat.
"Kalau semuanya itu sudah settle, maka harus dicek bisnis prosesnya, persetujuan seluruhnya ada di Bank Indonesia," jelasnya.
Sistem pembayaran di Indonesia diatur oleh Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Dalam salah satu poin aturan, disebutkan bahwa setiap prinsipal asing yang memproses transaksi pembayaran ritel di indonesia harus bekerja sama dengan lembaga switching domestik yang sudah disetujui bank sentral.