BI Segera Terbitkan Aturan Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor

25 Januari 2019 15:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Teller Bank Mandiri menunjukkan uang pecahan Dolar AS dan Rupiah di Bank Mandiri KCP Jakarta DPR, Senin (7/1/2019). Kurs Rupiah terhadap Dolar AS menguat 1,3 persen menjadi Rp14.080.  (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Teller Bank Mandiri menunjukkan uang pecahan Dolar AS dan Rupiah di Bank Mandiri KCP Jakarta DPR, Senin (7/1/2019). Kurs Rupiah terhadap Dolar AS menguat 1,3 persen menjadi Rp14.080. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan peraturan untuk rekening simpanan khusus devisa hasil ekspor (DHE). Rencananya, Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini akan terbit bersamaan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
ADVERTISEMENT
Adapun kedua beleid tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelohan Sumber Daya Alam (SDA) yang langsung ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 10 Januari 2019.
"Peraturan sudah siap, dalam waktu dekat, PMK keluar, PBI keluar. Kami sudah koordinir dari awal timming-nya sama, segera kita terapkan," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo di Komplek BI, Jakarta, Jumat (25/1).
Perry pun memastikan, perbankan siap mendukung kebijakan tersebut untuk mengoptimalkan DHE untuk meningkatkan laju ekspor dan perekonomian domestik.
"Dan melalui rekening simpanan, perbankan siap mendukung bagaimana mengoptimalkan DHE bagi kemajuan ekonomi kita. Dan juga mendukung stabilitas ekonomi," jelasnya.
Rekening simpanan khusus tersebut dibuat untuk mempermudah pemerintah memberikan insentif fiskal kepada eksportir, yakni berupa diskon tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito atau tabungan dari DHE SDA yang masuk maupun dikonversikan dalam bentuk rupiah di perbankan nasional.
Gubernur BI Perry Warjiyo. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur BI Perry Warjiyo. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016 tertulis, jika DHE disimpan dalam dolar AS di perbankan dalam negeri selama 1 bulan, maka PPh atas bunga deposito, tabungan, dan diskonto SBI tersebut dikenakan sebesar 10 persen. Bila lebih lama lagi, misalnya 3 bulan dan 6 bulan, pajak yang dikenakan masing-masing adalah 7,5 persen dan 2,5 persen. Sementara DHE ditaruh dalam perbankan dalam negeri di atas 6 bulan maka bebas PPh.
ADVERTISEMENT
Sementara jika DHE disimpan dalam bentuk rupiah, diskon PPh akan semakin besar. Untuk jangka waktu 1 bulan dan 3 bulan, PPh yang dikenakan masing masing 7,5 persen dan 5 persen. Jika 6 bulan atau lebih, maka PPh bunganya dibebaskan.
Bahkan nantinya jika eksportir ingin memperpanjang waktu 'parkir' DHE di perbankan dalam negeri akan kembalu mendapat fasilitas yang sama.
Misalnya, eksportir menaruh DHE setahun di perbankan dalam negeri, akan dibebaskan dari PPh untuk bunga deposito, tabungan, atau diskonto SBI. Ketika eksportir akan memperpanjang 3 bulan, bunga depositonya akan tetap dibebaskan PPh.
"Koordinasi pemerintah, BI, OJK, siap mendukung kebijakan mengenai DHE," Perry menambahkan.