news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tak Ada Kaitan Pembebasan DP Rumah BI dengan DP Rp 0 Anies-Sandi

2 Juli 2018 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank Indonesia. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Indonesia. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Rapat Dewan Gubenur Bank Indonesia pada Jumat (29/6) lalu memutuskan memberikan relaksasi atau pelonggaran kepada perbankan dalam menentukan besaran uang muka atau Down Payment (DP) untuk pembelian hunian pertama.
ADVERTISEMENT
Itu artinya, pembeli rumah punya peluang untuk mendapatkan keringanan dalam membayar DP rumah pertama, bahkan hingga 0% jika bank yang bersangkutan menyetujuinya. Banyak yang menyebut aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari program DP Rumah Rp 0 yang digagas Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies-Sandi saat kampanye dulu.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta membantah anggapan itu. Filia menegaskan, keputusan BI tidak ada kaitannya dengan kepentingan golongan tertentu. Menurutnya, keputusan untuk melonggarkan pembayaran DP kredit rumah murni merupakan strategis untuk menumbuhkan kredit properti.
“Jadi kita tetapkan bahwa makroprudensial ini kita lihatnya itu makro yang besar. Bukan lihat satu-satu kepentingan. Kita lihat dari awal memang sudah kita serahkan, kalau pemerintah itu bikin program untuk kepentingan masyarakat, silakan saja direalisasikan. Dan itu sudah terjadi di 2012 sudah bisa dilakukan, tergantung bank-nya bersedia atau tidak,” kata Filianingsih saat BBM Briefing tentang Loan to Value (LTV) di Gedung BI, Jakarta, Senin (2/7).
ADVERTISEMENT
Ilustrasi parkir mobil di depan rumah. (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi parkir mobil di depan rumah. (Foto: Shutterstock)
Kata Filianingsih, LTV sudah diberlakukan empat kali oleh BI sejak 2012 lalu. Pada 2012, BI mengatur LTV untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Down Payment untuk Kendaraan dengan penetapan rasio LTV/FTV sebesar 70% dan penetapan DP minimal 30% (roda 4), 25% (roda 2), dan 20% (produktif).
“Lalu pada 2013 kita juga sudah lalukan pengetatan LTV dengan penetapan rasio secara berjenjang untuk FK I, II, III, dan seterusnya. Pengaturan lainnya misalnya persyaratan dokumen, perlakukan debitur suami dan istri, top up kredug, dan KPR inden,” jelasnya.
Lalu pada 2015, pada pelonggaran rasio LTV secara berjenjang untuk FK I, II, III, dan seterusnya. Persyaratan NPL (total kredit dan KPR) untuk penggunaan rasio LTV yang lebih longgar. Setahun berikutnya, BI juga melakukan pelonggaran rasio LTV, pelonggaran kredit inden sampai dengan FK II, dan pencairan bertahap. Nah, pada 29 Juni kemarin, pemerintah juga akhirnya merelaksasi LTV yang memutuskan mencabut ketentuan DP untuk KPR bagi fisrt buyer.
ADVERTISEMENT
“Jadi Kita sudah lakukan LTV 4 kali. LTV ke 1 dan ke 2 untuk pengetatan karena lagi ekspansi berlebihan. Lalu LTV 3 dan 4 itu pelonggaran,” katanya.