Biar Jera, KLHK Akan Rampas Keuntungan Perusahaan yang Bakar Hutan

27 September 2019 19:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Riau. Foto: Faiz Zulfikar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Proses pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Riau. Foto: Faiz Zulfikar/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana untuk menerapkan hukuman rampas keuntungan perusahaan yang dengan sengaja membakar hutan sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
ADVERTISEMENT
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menyebut, langkah itu diambil agar ada efek jera bagi perusahaan yang melakukan karhutla. Hal itu merupakan bentuk hukuman pemidanaan tambahan.
"Kita lakukan pidana tambahan, salah satunya adalah perampasan keuntungan," paparnya kepada kumparan, Jumat (27/9).
Dia menjelaskan, KLHK akan memberlakukan hukuman itu lantaran kebakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan luar biasa yang merusak lingkungan hidup. Sejauh ini, hukuman yang diberlakukan ke pelaku karhutla sebatas denda dan penjara.
Petugas berupaya memadamkan kebakaran hutan di Bolivia. Foto: AFP
Saat disinggung mengenai kriteria perusahaan yang akan dikenakan hukuman rampas keuntungan, dia menyebut pihaknya sudah mematok beberapa syarat, mulai dari melakukan pembakaran beberapa kali hingga dampaknya begitu luas.
"Syaratnya karena sengaja, kemudian di lokasinya itu beberapa kali terjadi kebakaran. Kan bisa kita lihat digital forensiknya dari citra satelit," kata Yazid.
ADVERTISEMENT
‎Sementara untuk besaran keuntungan perusahaan yang akan dirampas, dia mengaku masih membicarakan hal itu dengan beberapa ahli. Yazid pun berharap hukuman baru ini dapat diimplementasikan secepatnya.
"Kalau kami sih inginnya secepatnya, tapi kami masih harus diskusikan berapa keuntungan yang mau dirampas, kriteria masih ditentukan," tegasnya.