Biaya SIM untuk Perbaikan Pelayanan dan Perawatan Material

30 Januari 2018 10:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta ujian praktek pembuatan SIM. (Foto: ANTARA/Indriarto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Peserta ujian praktek pembuatan SIM. (Foto: ANTARA/Indriarto Eko Suwarso)
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan tersebut dianggap tak lagi sesuai dengan kondisi riil saat ini.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif nol persen untuk masyarakat tidak mampu di beberapa sektor, di antaranya pendidikan dan sosial.
Meskipun saat ini pemerintah telah memberikan keringanan tarif PNBP untuk golongan tertentu, namun Sri Mulyani minta agar nantinya hal tersebut tertulis dalam revisi UU.
Adapun hingga saat ini, keringanan tarif PNBP untuk golongan tertentu tersebut sudah dijalankan, di antaranya untuk biaya diklat diploma untuk peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu, biaya pendidikan S1 dan D IV untuk mahasiswa berprestasi, kurang mampu, dan/atau terkena bencana alam, serta penerbitan surat keterangan jalan kepada WNI di luar negeri dalam kondisi tertentu.
Dalam usulan revisi UU PNBP, Sri Mulyani tak secara gamblang menyebut sektor apa saja yang akan digratiskan bagi masyarakat tak mampu.
ADVERTISEMENT
Proses pembuatan SIM di Polres Bogor. (Foto: Dok. Polres Bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Proses pembuatan SIM di Polres Bogor. (Foto: Dok. Polres Bogor)
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, pihaknya masih mempertahankan sektor-sektor yang selama ini mendapat keringanan. Namun pihaknya tak menutup kemungkinan jika ke depan akan ada beberapa sektor tambahan yang akan mendapat keringanan tarif, seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Saat ini menjaga yang sudah berlaku, ke depan kami lihat kondisinya (menggratiskan biaya pembuatan SIM)," kata Askolani kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (30/1).
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, pihaknya belum mendengar terkait rencana pembebasan biaya mengurus SIM. Selama ini, biaya untuk mengurus SIM tersebut digunakan untuk pelayanan dan perawatan.
"Selama ini biaya urus SIM digunakan untuk material-material peralatannya, seperti foto, alat-alat lainnya, ada banyak, perawatan juga, itu kan perlu biaya," kata Setyo.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, pihaknya enggan berkomentar banyak terkait rencana pemerintah untuk menggaratiskan tarif mengurus SIM. "Nanti saya koordinasikan dulu dengan atasan," tambahnya.
Selama tahun lalu, pemerintah mencatat pendapatan dari penerbitan dan mengurus SIM sebesar Rp 1,23 triliun. Ini terbagi dari setoran penerbitan SIM sebesar Rp 660,3 miliar dan setoran untuk perpanjangan SIM sebesar Rp 572,3 miliar.
Penerimaan total dari PNBP selama 2017 sebesar Rp 313,1 triliun, atau melampui target yang sebesar Rp 260,2 triliun. Sedangkan untuk 2018 ini, pemerintah menargetkan PNBP sebesar Rp 267,8 triliun.
Jika pemerintah menambah sektor yang bebas pungutan PNBP, maka ada potensi PNBP yang hilang. Sementara dalam APBN 2018 pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp 1.878,4 triiun.
ADVERTISEMENT