Bila Terbukti Curi Listrik, Vicky Prasetyo Terancam Penjara 7 Tahun

21 Desember 2018 10:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vicky Prasetyo. (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Vicky Prasetyo. (Foto: Munady)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Angel Lelga mengungkapkan informasi baru soal kejahatan yang diduga dilakukan oleh Vicky Prasetyo dan keluarganya. Kata Angel, Vicky dan keluarganya melakukan pencurian listrik.
ADVERTISEMENT
Rumah Vicky di Bulak Kapal, Bekasi, diduga menggunakan listrik negara secara gratis alias mencuri selama bertahun-tahun.
Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) sudah memuat Ketentuan Pidana terkait pencurian listrik.
"Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar," demikian bunyi Pasal 51 ayat 3 UU Ketenagalistrikan seperti dikutip kumparan, Jumat (21/12).
Ilustrasi penyambungan listrik. (Foto: Dok. PLN)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyambungan listrik. (Foto: Dok. PLN)
Terkait dugaan pencurian listrik tersebut, PT PLN (Persero) menyatakan akan menindaklanjutinya. Sebab, pencurian listrik termasuk tindak pidana yang merugikan negara serta masyarakat.
"Wah gawat itu (kalau benar), nanti kita tindaklanjuti," kata Executive Vice President Corporate Communication and CSR PT PLN (Persero), I Made Suprateka, kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Pencurian listrik, ia menambahkan, dapat membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekitar. Sebab, listrik diambil langsung dari jaringan tanpa melalui instalasi. Ini bisa menimbulkan kebakaran.
"Itu berbahaya karena terkait masalah instalasi. Kalau langsung ngambil listrik dari jaringan kan bisa panas," tuturnya.